SURABAYA - Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor ; Tanggal 02 Oktober 2012. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor ; 379/ Pdt/ 2013/ PT.Sby. tanggal 24 Oktober 2013, yang telah mengabulkan Gugatan Linggayanto Budi Utomo melawan Para Konsumen, dimana dalam pengajuan Gugatan Linggaryanto tersebut didasarkan Bukti Palsu, yaitu bukti berupa SHM No. 26 yang sudah dinyatakan batal oleh Pengaadilan Tata-tata Usaha Negara dan sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
Disisi lain Putusan Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah menyatakan Cacat Hukum terhadap surat-surat maupun Akta-Akta yang dijadikan dasar Pembuatan Sertifikat Hak Milik No . 26 sebagaimana Putusan No. 182/Pdt.G/2004.PN.Sby tanggal 05- 09 – 2005 dan selanjutnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sungguh sangat disayangkan jika Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan Pengadilan kelas 1 sebagai tempat mencari keadilan bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya telah bertindak ceroboh dalam memutus sebuah perkara, dengan tanpa melakukan penelitihan secara cermat terhadap dasar Pengajuan Gugatan yang sebenarnya.
Sebagai contoh, perkara Nomor ; 897 / Pdt.G/ 2011/ PN.Sby Tanggal 02 Oktober 2012 yang diajukan oleh Linggaryanto Budi Utomo sebagai Penggugat telah menggunakan bukti yang dinyatakan tidak sah oleh lembaga Peradilan itu sendiri kok malah Gugatannya dikabulkan dan mengalahkan pihak yang sah menuru Hukum.
Dalam Gugatan tersebut Linggaryanto Budi Utomo telah menggunakan landasan Sertifikat Hak Milik No 26, padahal Sertifikat tersebut sudah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata-tata Usaha Negera dan landasan pembuatan terbitnya sertifikat No. 26 juga sudah dinyatakan cacat hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sendiri.
Tetapi ironisnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh I.B.N. Oka Diputra, SH. MH. dan anggota masing-masing Dr. I. Made Sukadana, SH. MH. serta Siti Jamzanah, SH, MH. Justru mengabulkan Gugatan tersebut, sehingga dapat ditafsirkan jika Majelis Hakim PN Surabaya telah mengingkari Putusan Sendiri yang sudah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan Fenomenal tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.; 645/ Pdt.G/ 2003. PN.Sby Tentang Pembatalan Surat Kuasa Gabungan tanggal 02- April – 1973, atas nama Mochamad Kadir alias M. Kadir Djaelani, Putusan PN Surabaya No.; 182/Pdt.G/2004.PN.Sby tanggal 05- 09 – 2005, Putusan PT Jawa Timur No.; 258 / Pdt / 2008 PT.Sby. tanggal 05 Agustus 2008, Putusan MA RI No. ; 541 PK / Pdt / 2010. Tanggal 12 Mei 2011, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No.;08/G.TUN / 2002 / PTUN.Sby. Putusan PT. T.U.N Jatim No.; 123/ B/ TUN/2002/PT.TUN. SBY. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. ; 196/K/TUN/2003, Putusan PK Mahkamah Agung RI No. ; 39/PK/TUN/2004.
Yang kesemua Putusan di atas menyatakan mambatalkan landasan Pembuatan SHM No. 26 mulai dari Surat Kuasa Gabungan tanggal 02- April-1973 serta Akta-Akta yang timbul atas dasar kuasa itu dan selanjutnya membatalkan SHM No. 26.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Jawa Timur, Drs. Achmadi MS. mengatakan, “Seharusnya PN Surabaya tidak mengabulkan Gugatan yang dilayangkan oleh Linggaryanto Budi Utomo tersebut, karena selain landasan Pengajuannya dapat dibilang palsu juga sudah dinyatakan Cacat hukum Oleh Pengadilan, Apalagi klien kami sebenarnya adalah Konsumen akhir yang beritikat baik dan tidak ada kaitan hukum dengan Penggugat”terangnya.
“Majelis Hakim PN Surabaya dalam Perkara No. ; 897 / Pdt.G/ 2011/ PN.Sby, seharusnya melakukan penelitihan lebih dalam untuk mengambil sikap, jangan sampai menghilangkan hak seseorang dan mempermainkan nasib orang yang tidak bersalah”, lanjutnya.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim yang terkesan Fenomenal tersebut, Direktur Eksekutif LPKN Jawa Timur, Achmadi MS, selaku Kuasa Pemohon Kasasi akan segera mengirim Surat kepada Lemabaga terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY), guna mendapat kejelasan terhadap putusan yang dinilai tidak obyektif”pungkasnya.
Sementara itu atas dasar Surat Kuasa dari Para Konsumen (Pembeli tanah Kavling) yang saat ini sebagai Pemohon Kasasi, Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Jawa Timur, juga mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat resmi No. 235 / LPKN-JATIM /A-I / XI /2014, terkait kedudukan Para kliennya sebagai Konsumen akhir yang menjadi Tergugat, Pembanding dan sekarang mmenjadi Pemohon Kasasi.
Surat yang berisi tentang keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut dikarenakan sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang di dalamnya menguraikan tentang kedudukan Konsumen berikut tentang posisi Linggaryanto sebagai Penggugat yang sebenarnya, karena dari hasil investigasi di lapangan telah ditemukan banyak kejanggalan terkait Putusan tersebut. (tim)
Disisi lain Putusan Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah menyatakan Cacat Hukum terhadap surat-surat maupun Akta-Akta yang dijadikan dasar Pembuatan Sertifikat Hak Milik No . 26 sebagaimana Putusan No. 182/Pdt.G/2004.PN.Sby tanggal 05- 09 – 2005 dan selanjutnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sungguh sangat disayangkan jika Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan Pengadilan kelas 1 sebagai tempat mencari keadilan bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya telah bertindak ceroboh dalam memutus sebuah perkara, dengan tanpa melakukan penelitihan secara cermat terhadap dasar Pengajuan Gugatan yang sebenarnya.
Sebagai contoh, perkara Nomor ; 897 / Pdt.G/ 2011/ PN.Sby Tanggal 02 Oktober 2012 yang diajukan oleh Linggaryanto Budi Utomo sebagai Penggugat telah menggunakan bukti yang dinyatakan tidak sah oleh lembaga Peradilan itu sendiri kok malah Gugatannya dikabulkan dan mengalahkan pihak yang sah menuru Hukum.
Dalam Gugatan tersebut Linggaryanto Budi Utomo telah menggunakan landasan Sertifikat Hak Milik No 26, padahal Sertifikat tersebut sudah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata-tata Usaha Negera dan landasan pembuatan terbitnya sertifikat No. 26 juga sudah dinyatakan cacat hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sendiri.
Tetapi ironisnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh I.B.N. Oka Diputra, SH. MH. dan anggota masing-masing Dr. I. Made Sukadana, SH. MH. serta Siti Jamzanah, SH, MH. Justru mengabulkan Gugatan tersebut, sehingga dapat ditafsirkan jika Majelis Hakim PN Surabaya telah mengingkari Putusan Sendiri yang sudah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan Fenomenal tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.; 645/ Pdt.G/ 2003. PN.Sby Tentang Pembatalan Surat Kuasa Gabungan tanggal 02- April – 1973, atas nama Mochamad Kadir alias M. Kadir Djaelani, Putusan PN Surabaya No.; 182/Pdt.G/2004.PN.Sby tanggal 05- 09 – 2005, Putusan PT Jawa Timur No.; 258 / Pdt / 2008 PT.Sby. tanggal 05 Agustus 2008, Putusan MA RI No. ; 541 PK / Pdt / 2010. Tanggal 12 Mei 2011, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No.;08/G.TUN / 2002 / PTUN.Sby. Putusan PT. T.U.N Jatim No.; 123/ B/ TUN/2002/PT.TUN. SBY. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. ; 196/K/TUN/2003, Putusan PK Mahkamah Agung RI No. ; 39/PK/TUN/2004.
Yang kesemua Putusan di atas menyatakan mambatalkan landasan Pembuatan SHM No. 26 mulai dari Surat Kuasa Gabungan tanggal 02- April-1973 serta Akta-Akta yang timbul atas dasar kuasa itu dan selanjutnya membatalkan SHM No. 26.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Jawa Timur, Drs. Achmadi MS. mengatakan, “Seharusnya PN Surabaya tidak mengabulkan Gugatan yang dilayangkan oleh Linggaryanto Budi Utomo tersebut, karena selain landasan Pengajuannya dapat dibilang palsu juga sudah dinyatakan Cacat hukum Oleh Pengadilan, Apalagi klien kami sebenarnya adalah Konsumen akhir yang beritikat baik dan tidak ada kaitan hukum dengan Penggugat”terangnya.
“Majelis Hakim PN Surabaya dalam Perkara No. ; 897 / Pdt.G/ 2011/ PN.Sby, seharusnya melakukan penelitihan lebih dalam untuk mengambil sikap, jangan sampai menghilangkan hak seseorang dan mempermainkan nasib orang yang tidak bersalah”, lanjutnya.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim yang terkesan Fenomenal tersebut, Direktur Eksekutif LPKN Jawa Timur, Achmadi MS, selaku Kuasa Pemohon Kasasi akan segera mengirim Surat kepada Lemabaga terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY), guna mendapat kejelasan terhadap putusan yang dinilai tidak obyektif”pungkasnya.
Sementara itu atas dasar Surat Kuasa dari Para Konsumen (Pembeli tanah Kavling) yang saat ini sebagai Pemohon Kasasi, Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Jawa Timur, juga mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat resmi No. 235 / LPKN-JATIM /A-I / XI /2014, terkait kedudukan Para kliennya sebagai Konsumen akhir yang menjadi Tergugat, Pembanding dan sekarang mmenjadi Pemohon Kasasi.
Surat yang berisi tentang keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut dikarenakan sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang di dalamnya menguraikan tentang kedudukan Konsumen berikut tentang posisi Linggaryanto sebagai Penggugat yang sebenarnya, karena dari hasil investigasi di lapangan telah ditemukan banyak kejanggalan terkait Putusan tersebut. (tim)