•    Terkait Pembebasan Tanah Gogol Gilir Untuk TPA Porong di Desa Kebon Agung
SIDOARJO – Persoalan penguasaan dan penjualan tanah gogol gilir bakal lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/sampah di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong memaksa (LPK) Jawa Timur untuk mensomasi Partikah alias Ngayumi dan Tu’ah.

Melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) LPK Jatim, Partikah alias Ngayumi dan Tu’ah disomasi dan diundang ke kantor LPK Jatim untuk mencari penyelesaian terbaik atau “win-win solution”.
LPK Jatim menerima laporan dari Gatot Cs dan Urip soal adanya kesewenangan atas penguasaan dan penjualan tanah gogol gilir bakal TPA yang digagas oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo. Bahkan, dari hasil penjualan tanah gogolan tersebut, belakangan menuai masalah dalam pembagian kepada ahli waris lainnya.

“Maka dari itu, kami mensomasi dan mengundang Ibu Partikah alias Ngayumi dan Ibu Tu’ah untuk mencari ‘win-win solution’ atas persoalan yang dilaporkan kerabatnya,” kata Achmadi MS Direktur Eksekutif LPK Jatim kepada wartawan, Senin (2/5/2014).

Surat somasi dan undangan  Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LPK) Jawa Timur telah dikirimkan kepada Ibu Partikah alias Ngayumi dan Ibu Tu’ah. Sayangnya, dua surat somasi kepada dua orang penguasa tanah gogol gilir ini, tidak direspon baik oleh keduanya.

Menurut Achmadi surat somasi I sekaligus undangan itu, bertujuan untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik atas persoalan pembebasan tanah gogol gilir.

“Surat somasi itu sekaligus undangan untuk duduk bersama dalam upaya mencari penyelesaian yang terbaik atas laporan Gatot Cs untuk Ibu Partikah alias Ngayumi, dan laporan Urip untuk Ibu Tu’ah terkait penguasaan dan penjualan tanah gogolan di desa kebon agung, porong,” jelasnya pada wartawan.

Sayangnya, lanjut dia, dari waktu yang ditentukan pada Rabu (4/6/2014) dan Kamis (5/6/2014), kedua warga Desa Kebon Agung Kecamatan Porong ini, tidak datang ke kantor LPK Jatim di Surabaya. “Di undang, tapi mereka tidak datang. Padahal, melalui lembaga ini diharapkan ada penyelesaian antara kedua belah pihak, Gatot Cs dan Ibu Partikah alias Ngayumi, dan Urip dan Ibu Tu’ah. Tidak digubrisnya surat tersebut, sama saja menyepelehkan LPK Jatim,” sergah Achmadi.

Achmadi juga menegaskan, akan segera melakukan tindakan tegas dan menseriusi persoalan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. “LPK Jatim akan mensurati para pihak terkait dalam persoalan Gatot Cs dan Urip atas penguasaan dan penjualan tanah gogol yang dilakukan 2 orang kerabatnya itu. Hingga kini kami masih berharap agar Ibu Partikah alias Ngayumi dan Ibu Tu’ah hadir ke kantor kami untuk musyawarah. Jika hal ini tidak direspon, maka LPK Jatim tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan menseriusi kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. * (mhd)
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top