• Terkait Pembebasan Tanah Gogol Gilir Untuk TPA Porong di Desa Kebon Agung
SIDOARJO –
Persoalan penguasaan dan penjualan tanah gogol gilir bakal lahan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA)/sampah di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong
memaksa (LPK) Jawa Timur untuk mensomasi Partikah alias Ngayumi dan
Tu’ah.
Melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) LPK Jatim,
Partikah alias Ngayumi dan Tu’ah disomasi dan diundang ke kantor LPK
Jatim untuk mencari penyelesaian terbaik atau “win-win solution”.
LPK
Jatim menerima laporan dari Gatot Cs dan Urip soal adanya kesewenangan
atas penguasaan dan penjualan tanah gogol gilir bakal TPA yang digagas
oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo. Bahkan,
dari hasil penjualan tanah gogolan tersebut, belakangan menuai masalah
dalam pembagian kepada ahli waris lainnya.
“Maka dari itu, kami mensomasi dan mengundang Ibu Partikah alias
Ngayumi dan Ibu Tu’ah untuk mencari ‘win-win solution’ atas persoalan
yang dilaporkan kerabatnya,” kata Achmadi MS Direktur Eksekutif LPK
Jatim kepada wartawan, Senin (2/5/2014).
Surat somasi dan undangan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LPK)
Jawa Timur telah dikirimkan kepada Ibu Partikah alias Ngayumi dan Ibu
Tu’ah. Sayangnya, dua surat somasi kepada dua orang penguasa tanah gogol
gilir ini, tidak direspon baik oleh keduanya.
Menurut Achmadi surat somasi I sekaligus undangan itu, bertujuan
untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik atas persoalan pembebasan
tanah gogol gilir.
“Surat somasi itu sekaligus undangan untuk duduk bersama dalam upaya
mencari penyelesaian yang terbaik atas laporan Gatot Cs untuk Ibu
Partikah alias Ngayumi, dan laporan Urip untuk Ibu Tu’ah terkait
penguasaan dan penjualan tanah gogolan di desa kebon agung, porong,”
jelasnya pada wartawan.
Sayangnya, lanjut dia, dari waktu yang ditentukan pada Rabu
(4/6/2014) dan Kamis (5/6/2014), kedua warga Desa Kebon Agung Kecamatan
Porong ini, tidak datang ke kantor LPK Jatim di Surabaya. “Di undang,
tapi mereka tidak datang. Padahal, melalui lembaga ini diharapkan ada
penyelesaian antara kedua belah pihak, Gatot Cs dan Ibu Partikah alias
Ngayumi, dan Urip dan Ibu Tu’ah. Tidak digubrisnya surat tersebut, sama
saja menyepelehkan LPK Jatim,” sergah Achmadi.
Achmadi juga menegaskan, akan segera melakukan tindakan tegas dan
menseriusi persoalan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. “LPK Jatim
akan mensurati para pihak terkait dalam persoalan Gatot Cs dan Urip atas
penguasaan dan penjualan tanah gogol yang dilakukan 2 orang kerabatnya
itu. Hingga kini kami masih berharap agar Ibu Partikah alias Ngayumi dan
Ibu Tu’ah hadir ke kantor kami untuk musyawarah. Jika hal ini tidak
direspon, maka LPK Jatim tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas
dan menseriusi kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. * (mhd)