Jakarta - Kontan.co.id - Dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa, Indonesia telah berkembang menjadi pasar potensial telepon seluler (ponsel).

Tercatat, pada 2013 lalu ada 236,8 juta pengguna ponsel di Indonesia, atau terbesar kelima setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Brasil.

Tapi, sayangnya perlindungan terhadap konsumen pengguna ponsel belum maksimal yang mengakibatkan banyaknya keluhan dari konsumen.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Widodo menyatakan, setidaknya ada empat hak konsumen pengguna ponsel yang terabaikan.

Pertama, banyak panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) yang tidak dikehendaki konsumen dan dirasa sangat mengganggu.
Kedua, hilangnya pulsa konsumen akibat munculnya fitur-fitur yang dikirimkan secara otomatis tanpa memberi kesempatan kepada konsumen untuk menolak.
Ketiga, adanya kebocoran data konsumen pengguna ponsel kepada pihak tertentu untuk mengirimkan informasi yang mengganggu konsumen.
Keempat, kualitas pelayanan operator seluler yang tidak sesuai ketentuan.

"Sms broadcast sangat marak dan masalah ini cukup pelik, harus diselesaikan. Kalau tidak, bakal tambah parah di waktu yang akan datang," ujar Widodo, Rabu (2/4).

Ia menambahkan, persoalan terkait perlindungan konsumen adalah masalah yang dialami sehari-hari oleh masyarakat dan harus diselesaikan, sehingga tidak ada lagi keluhan pengguna ponsel.

Menurutnya, perlu ada perubahan kebijakan pengaturan, penegakan regulasi, peningkatan kesadaran etis pelaku usaha dalam hal ini operator seluler, dan daya kritis konsumen pun harus meningkat di masa yang akan datang.
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top