Jakarta - Kontan.co.id - Dengan jumlah penduduk lebih
dari 240 juta jiwa, Indonesia telah berkembang menjadi pasar potensial
telepon seluler (ponsel).
Tercatat, pada 2013 lalu ada 236,8 juta
pengguna ponsel di Indonesia, atau terbesar kelima setelah Tiongkok,
India, Amerika Serikat, dan Brasil.
Tapi, sayangnya perlindungan
terhadap konsumen pengguna ponsel belum maksimal yang mengakibatkan
banyaknya keluhan dari konsumen.
Direktur Jenderal Standarisasi
dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Widodo
menyatakan, setidaknya ada empat hak konsumen pengguna ponsel yang
terabaikan.
Pertama, banyak panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) yang tidak dikehendaki konsumen dan dirasa sangat mengganggu.
Kedua,
hilangnya pulsa konsumen akibat munculnya fitur-fitur yang dikirimkan
secara otomatis tanpa memberi kesempatan kepada konsumen untuk menolak.
Ketiga,
adanya kebocoran data konsumen pengguna ponsel kepada pihak tertentu
untuk mengirimkan informasi yang mengganggu konsumen.
Keempat, kualitas pelayanan operator seluler yang tidak sesuai ketentuan.
"Sms
broadcast sangat marak dan masalah ini cukup pelik, harus diselesaikan.
Kalau tidak, bakal tambah parah di waktu yang akan datang," ujar
Widodo, Rabu (2/4).
Ia menambahkan, persoalan terkait
perlindungan konsumen adalah masalah yang dialami sehari-hari oleh
masyarakat dan harus diselesaikan, sehingga tidak ada lagi keluhan
pengguna ponsel.
Menurutnya, perlu ada perubahan kebijakan
pengaturan, penegakan regulasi, peningkatan kesadaran etis pelaku usaha
dalam hal ini operator seluler, dan daya kritis konsumen pun harus
meningkat di masa yang akan datang.