Korban Saat Lapor di LPK Jawa Timur
SURABAYA  – Perampasan motor kredit oleh perusahaan leasing (pembiayaan kredit) di jalanan kembali terjadi. Kejadian itu telah menimpa warga Jalan Jagiran Barat Makam bernama Vivit Anggraeni (29) selaku pemilik motor (pemohon kredit).

Ketika itu, dengan alasan telah menunggak selama 3 kali angsuran, motor Honda Vario –nya yang sedang dikendarai salah seorang kerabatnya, tiba-tiba dihentikan dan dirampas oleh dua orang debt collector dari PT Adira Dinamika Multi Finance, pada Sabtu (8/3/2014). Padahal, menurutnya, dari total kredit 35 bulan  angsuran, pihaknya telah mengangsur sebanyak 24 kali. Sehingga, angsuran kredit motor miliknya itu sisa 11 kali angsuran saja.

Vivit menyampaikan keterlambatan pembayaran angsuran motornya tersebut. Kepada Surabaya Metro, Vivit mengakui keterlambatan itu karena kondisi ekonominya sedikit terganggu. Namun, dia mengatakan tidak ada niatan untuk tidak membayar angsuran motornya kepada Adira. Bahkan, Adira tidak memberikan surat pemberitahuan atau peringatan apapun kepada Vivit atas tunggakannya.

“Masak Adira itu main rampas saja, apalagi dilakukan di jalanan. Lagipula, kenapa Adira tidak menghargai niat baik saya melakukan kredit motor. Toh, angsuran motor saya itu sudah berjalan 24 kali, kenapa tidak mengajak bicara saya dulu untuk penyelesaiannya. Jujur, saya merasa dirugikan atas semua ini, karena saya tidak ada niatan untuk tidak membayar tunggakan,” ujar Vivit jengkel dengan mata berkaca-kaca, saat ditemui Surabaya Metro dikantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jawa Timur, Jum’at (14/3/2014).

Dalam laporannya, Vivit menceritakan, saat motor kesayangannya dirampas, debt collector Adira memberikan surat Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada kerabat Vivit dan berpesan agar segera menyelesaikan tunggakan selama 3 bulan (3x angsuran) di kantor Adira di Jalan Bengawan No. 45 Surabaya. “Saya dari Adira, karena belum bayar 3 bulan, motor saya tarik dan pemilik motor suruh bayar dulu tunggakan angsurannya selama 3 bulan, nanti motor akan dikembalikan. Bayarnya dikantor Adira Bengawan, tunggakannya Rp 1.680.000,- (3 kali angsuran) ditambah biaya tarik sebesar Rp 1.500.000,- jadi semua totalnya Rp 3.180.000,-. Atau lebih baik pemilik segera menghubungi Adira,” ungkap Vivit menceritakan pengalaman kerabatnya saat berhadapan dengan debt collector yang merampas motornya.

Karena Vivit merasa motor Honda Vario itu adalah miliknya, yang butuh kerja keras untuk membayar kreditannya, maka dia memperjuangkannya kembali. Singkat cerita, pada hari Senin (10/3/2014), suami Vivit yakni Hari segera menuju ke kantor Adira di Jalan Bengawan No. 45 Surabaya. Sesampai di kantor Adira, Hari ditemui oleh pihak colletion/penagihan Adira berinisial “Alk” dan “Ad”.

Setelah ada pembicaraan terkait pembayaran tunggakkan motor, Hari pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2.100.000,- kepada “Alk” untuk pembayaran biaya tarik sebesar Rp 1.500.000,- dan tunggakan angsuran 1 kali (angsuran ke 25) sebesar Rp 560.000,- plus denda sebesar Rp 40.000,- . Menurut Vivit, uang sebesar itu diberikan dan disepakati oleh orang Adira dikarenakan kemampuan pembayaran saat itu hanya sejumlah itu.

Namun, setelah uang diterima “Alk”, motor Vario yang diharapkan belum dikembalikan pihak Adira, karena PK (Pemohon Kredit) yakni Vivit harus melengkapi tunggakan terlebih dulu (angsuran ke 26 dan ke 27). Parahnya lagi, pihak Adira yang diwakili “Alk” tidak memberikan bukti kwitansi pembayaran uang tersebut. Alasannya, kwitansi akan diberikan ketika sisa angsuran ke 26 dan ke 27 yang tertunggak sudah dibayar, sekalian pengembalian motor.

Akhirnya, suami Vivit pulang dengan tangan hampa dan hanya modal percaya jika motor akan kembali padanya setelah besok sisa tunggakan 2 kali angsuran diselesaikan. Tiba-tiba dalam perjalanan pulang, masih keterangan Vivit, pihaknya dihubungi via seluler oleh “Ad” dan “Alk” yang memberitahukan bahwa PK harus melunasi semua angsuran kredit motor apabila menginginkan pengembalian motor yang ditarik oleh Adira.

“Pak Ad dan pak Alk memberitahukan agar saya harus melunasi semua sisa angsuran yakni sebanyak 10 kali angsuran (angsuran ke 26 sampai dengan angsuran ke 35) jika ingin motor Vario tersebut dikembalikan. Lho kan, aneh ? Itu kan malah akan memberatkan saya dan Vivit. Padahal saat bertemu di Adira, mereka sendiri yang mensyaratkan penyelesaian tunggakan angsuran ke 26 sampai ke 27 dan telah disepakati bersama,” ungkap Hari.

Menyikapi persoalan ini, Direktur Eksekutif LPK Jawa Timur melakukan pendekatan persuasif kepada pihak Adira yang diterima atasan “Alk” dan “Ad” yakni “Hd’ bagian Colletion agar ada penyelesaian yang adil dan bijak kepada konsumen Adira. (mhd)
Sumber : Surabayametro.com                 
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top