Ditariknya obat nyamuk Hit yang dianggap berbahaya bagi kesehatan, tentu disambut dengan kelegaan. Lantas bagaimana memilih obat nyamuk aman dan nyaman.
Penarikan dan pemusnahan obat nyamuk HIT 2,1A dan HIT 17L yang mengandung pestisida berbahaya (zat kimia diklorvos yang berefek samping kanker hati dan lambung), akan berdampak tidak baik untuk konsumen. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur, (LPKN Jatim), Achmadi MS. Kendati demikian, LPKN Jatim sangat menyesalkan mengapa baru sekarang dilakukan tindakan seperti itu.

Menurut Achmadi, sejak sekitar tahun 2004 Komisi Pestisida dari Departemen Pertanian telah mengumumkan informasi tentang pestisida yang tidak boleh digunakan untuk produk-produk rumah tangga. “Dengan adanya pengumuman itu, seharusnya sejak awal para instansi terkait bisa mengambil tindakan. Misalnya di bagian pengawasan ataupun perizinan edar, mereka seharusnya sudah bisa melihat dan melarang produk-produk apa yang memakai pestisida,” paparnya.
Jika ternyata benar bahwa tahun 2003 Departemen Pertanian telah melayangkan surat teguran kepada PT Megasari Makmur (produsen obat nyamuk HIT), seharusnya produsen bisa dikenakan sanksi atau pencabutan izin produksi. “Produsen yang memproduksi barang tidak sesuai standar bisa dikenakan sanksi seperti yang tertera pada UU Perlindungan Konsumen, yaitu pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.”

LPKN Jatim sendiri pada tahun 1999 sempat melakukan survei label terhadap beberapa merek obat nyamuk. Dari sekian banyak yang diuji, HIT berjenis semprot dan cair memang sudah mengandung bahan aktif diklorovos. Menurut WHO Diklorovos termasuk kelompok racun yang paling tinggi. Akan tetapi, saat itu memang belum ada pengumuman dari pemerintah untuk melarang penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kadar tertentu.

Achmadi menilai, kasus ini bisa menjadi satu peluang untuk instansi pemerintah terkait mengevaluasi kembali obat-obat nyamuk yang beredar di masyarakat. “Kita menyarankan, jangan sampai menunggu konsumen protes, komplain atau menuntut.”

Selain itu, Achmadi menyarankan kepada para konsumen agar lebih berhati-hati dalam menggunakan barang-barang yang mengandung bahan kimia, membaca label dan cara pakai produk tersebut dengan seksama, serta lebih kritis menanggapi iklan.

“Iklan-iklan yang ditayangkan di televisi tentang barang-barang rumah tangga yang mengandung bahan kimia, seperti obat nyamuk misalnya, sangat menyesatkan. Seolah-oleh menunjukkan bahwa obat nyamuk adalah bahan yang tak perlu diwaspadai dan bisa disemprot sembarangan,” tuturnya lagi.

 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top