Jakarta - Kontan.co.id - Pemerintah harus memberikan
perlindungan terhadap konsumen di semua sektor, tak terkecuali properti
dan rumah susun. Apalagi saat ini marak pengaduan konsumen properti
sehingga pemerintah berupaya membenahi masalah ini secara serius.
“Pengaduan
konsumen properti untuk rumah susun sederhana milik (rusunami) dan
rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat ini menjadi yang terbesar
ketiga setelah non bank dan perbankan” ujar Dirjen Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo. Sedikitnya ada 3 pelanggaran
konsumen sektor perumahan ini.
Pertama dalam proses jual beli
yakni ketika penanandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
yang tidak sesuai dengan waktu yang disepakati dan sering memberatkan
konsumen. Kedua, saat melakukan angsuran pembayaran, permasalahan
tunggakan angsuran sering menyebabkan pembatalan jual beli sepihak dari
pelaku usaha sehingga merugikan konsumen. Ketiga, dalam pembentukan
pengurus yaitu Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(P3SRS) oleh pengembang, kenaikan tarif listrik dan air dilakukan tanpa
pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu. Widodo mengatakan masalah
perlindungan sektor rumah susun ini cukup pelik dan tidak bisa
diselesaikan hanya dengan mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.