Jakarta - Kontan.co.id - Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap konsumen di semua sektor, tak terkecuali properti dan rumah susun. Apalagi saat ini marak pengaduan konsumen properti sehingga pemerintah berupaya membenahi masalah ini secara serius.

“Pengaduan konsumen properti untuk rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat ini menjadi yang terbesar ketiga setelah non bank dan perbankan” ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo. Sedikitnya ada 3 pelanggaran konsumen sektor perumahan ini.

Pertama dalam proses jual beli yakni ketika penanandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak sesuai dengan waktu yang disepakati dan sering memberatkan konsumen. Kedua, saat melakukan angsuran pembayaran, permasalahan tunggakan angsuran sering menyebabkan pembatalan jual beli sepihak dari pelaku usaha sehingga merugikan konsumen. Ketiga, dalam pembentukan pengurus yaitu Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) oleh pengembang, kenaikan tarif listrik dan air dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu. Widodo mengatakan masalah perlindungan sektor rumah susun ini cukup pelik dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top