Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Jawa Timur dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen didasarkan atas pentingnya Standardisasi untuk menciptakan suatu barang dan jasa dapat diterima dalam segi mutu , kualitas barang dan jasa yang dipasarkan. Dalam kesempatan ini LPKN Jawa Timur berupaya untuk menanamkan kepedulian kepada pelaku usaha warung makanan untuk mengikuti program tentang Warung Bersih & Sehat.
1) Program Warung Bersih & Sehat meliputi :
1. Sosialisasi kepada pelaku usaha/Warung makan tentang produk makanan berbahaya
2. Meningkatkan mutu dan kualitas bahan makanan yang disajikan kepada konsumen.
3. Memberikan jaminan bersih, suci, Halal bagi konsumen
4. Memberikan pelayanan yang baik bagi konsumen
5. Menyediakan fasilitas yang menunjang untuk kenyamanan konsumen
2) Penilaian Warung yang memenuhi kriteria Warung Bersih & Sehat meliputi :
1. Tempat Parkir aman dan nyaman bagi pengunjung / Konsumen
2. Tata krama / etika Pelayanan Pramuniaga dalam melayani Konsumen
3. Kualitas bahan baku makanan (bersih, suci, halal, dan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya)
4. Kebersihan dapur dan perlengkapan dapur
5. Tata ruang warung dan fasilitas warung
6. Daftar Menu yang wajib mencantumkan harga
7. Keseimbangan rasa dan harga
8. Kebersihan Kamar Mandi / Toilet
9. Fasiitas meliputi (Tempat Cuci Tangan, Daftar Menu, Papan Nama Warung)
Langganan:
Postingan (Atom)