TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas
Obat dan Makanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN.
Pasal 1
(1) Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
meliputi penerimaan dari: a. Jasa Pendaftaran dan Evaluasi; b. Jasa Inspeksi
Sarana Produksi Produk Impor; c. Jasa Sertifikasi; d. Jasa Pengujian; e. Jasa
Kalibrasi; f. Jasa Pelatihan Laboratorium; g. Jasa Uji Profisiensi; h.
Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan i. Kerjasama Penelitian di
Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan
Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Tarif
atas Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor dan Jasa Kalibrasi berupa
kalibrasi in-situ sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 4
Jasa
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berkaitan
dengan kejadian luar biasa atau bencana dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).
Pasal 5
Seluruh
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4087) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010 NOMOR 67
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN
MAKANAN
I.
UMUM Dalam rangka mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai salah satu
sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memiliki
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan
adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu
mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Peraturan Pemerintah. II.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Kalibrasi in-situ” adalah kalibrasi yang dilakukan
di tempat peralatan tersebut berada. Ayat (2) Cukup Jelas. Pasal 4 Yang
dimaksud dengan “kejadian luar biasa atau bencana” adalah yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup
jelas. Pasal 7 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5131
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2010
TANGGAL 25 MEI 2010
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS
OBAT DAN MAKANAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
10.
Obat dengan perubahan pendaftar/ produsen dan perubahan komposisi. 11.
Variasi yang memerlukan evaluasi aspek mutu dan/atau penandaan yang
mempengaruhi aspek khasiat-keamanan yang tidak memerlukan evaluasi data uji
klinik. 12. Variasi yang memerlukan evaluasi mutu dan/atau penandaan yang
tidak mempengaruhi aspek keamanan; variasi ukuran kemasan; perubahan desain
kemasan. 13. Evaluasi permohonan obat pengembangan baru. 14. Evaluasi
permohonan uji klinik. 15. Evaluasi permohonan uji bioekivalensi. 16.
Evaluasi Iklan Obat. 17. Pra registrasi. 18. Registrasi ulang (setiap
5 tahun). 19. Registrasi ulang obat generic (setiap 5 tahun). 20. Obat
tradisional baru, Obat tradisional dengan bentuk sediaan baru, indikasi baru
posologi dan dosis baru, yang mengandung simplisia bukan dari tanamanIndonesia.
21. Obat tradisional baru, obat tradisional dengan indikasi baru, bentuk
sediaan baru, posologi dan dosis baru, yang mengandung simplisia dari
tanamanIndonesia, dalam bentuk sediaan:
22.Produk
fitofarmaka. 23.Obat herbal terstandar. 24.Evaluasi dokumen uji pra klinik .
25.Evaluasi dokumen uji klinik.
26.Suplemen
Makanan baru, suplemen makanan dengan indikasi baru, bentuk sediaan baru,
posologi dan dosis baru.
27.Obat
Kuasi baru, obat kuasi dengan indikasi baru, bentuk sediaan baru, posologi
dan dosis baru:
a.
dengan bahan aktif seperti menthol, amphor, methyl salisilat dan sejenisnya.
b. dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan
sejenisnya.
28.
Pra registrasi Obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka,
suplemen makanan, dan obat kuasi.
29.
Pendaftaran ulang, pendaftaran khusus untuk ekspor:
a.
Obat Tradisional yang mengandung simplisia dari tanamanIndonesiadalam
bentuk sediaan:
1)
rajangan, serbuk, parem, pilis, dodol, tapel, cairan obat luar.
2)
pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat
dalam.
b.
Obat tradisional yang mengandung simplisia yang bukan tanamanIndonesia.
c.
Suplemen Makanan.
d.
Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl
salisilat dan sejenisnya.
e.
Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat
dan sejenisnya.
f.
Obat herbal terstandar.
g.
Fitofarmaka.
30.
Pendaftaran variasi penambahan rasa, warna, jenis kemasan, perubahan
komposisi/formula:
a.
Obat Tradisional yang mengandung simplisia dari tanamanIndonesiadalam
bentuk sediaan:
1)
rajangan, serbuk, parem, pilis, dodol, tapel, cairan obat luar.
2)
pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat
dalam.
b.
Obat Tradisional yang mengandung simplisia bukan dari tanamanIndonesia.
c.
Suplemen Makanan.
d.
Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat
dan sejenisnya.
e.
Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat
dan sejenisnya.
f.
Obat herbal terstandar.
g.
Fitofarmaka.
31.
Perubahan klaim pada penandaan yang tidak mempengaruhi aspek khasiat dan
keamanan.
32.
Perubahan klaim pada penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat dan keamanan.
33.
Perubahan nama pabrik atau nama pemberi lisensi dengan perubahan status
kepemilikan:
a.
Obat tradisional yg mengandung simplisia dari tanamanIndonesiadalam
bentuk sediaan:
1)
rajangan, serbuk, parem, piles, dodol, tapel, cairan obat luar.
2)
pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat
dalam.
b.
Obat Tradisional yang mengandung simplisia bukan dari tanamanIndonesia.
c.
Suplemen Makanan.
d.
Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl
salisilat dan sejenisnya.
e.
Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat
dan sejenisnya.
34.
Perubahan nama importir, dengan perubahan status kepemilikan.
35.
Evaluasi Iklan obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka,
suplemen makanan, dan obat kuasi.
36.
Krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit (wajah, tangan,
kaki dan lain-lain). (Creams, emulsion, lotions, gels and oils for the
skin (hands, face, feet, etc)).
37.
Masker wajah (kecuali produk peeling/ pengelupas kulit secara kimiawi). (Face
mask with the exception of chemical peeling products).
38.
Alas bedak (cairan kental, pasta, serbuk). (Tinted bases liquids, pastes,
powders).
39.
Bedak untuk rias wajah, bedak badan, bedak antiseptik dan lain-lain. (Make-up
powders, after bath powders, hygenic powders, etc.).
40.
Sabun mandi, sabun mandi antiseptik dan lain-lain. (Toilet soaps,
deodorant soaps, etc.).
41.
Parfum, toilet waters dan eau de Cologne. (Perfumes, toilet waters and eau
de cologne).
42.
Sediaan mandi (garam mandi, busa mandi, minyak, gel dan lain-lain). (Bath
and shower preparations (salts, foams, oils, gels, etc.)).
43.
Sediaan depilatori. (Depilatories).
44.
Deodoran dan anti-perspirant. (Deodorants and anti-perspirants).
45.
Sediaan rambut. (Hair care product).
46.
Sediaan cukur (krim, busa, cair, cairan kental, dan lain-lain). (Shaving products
(creams, foam, lotion, etc)).
47.
Sediaan rias mata dan sediaan rias wajah. (Make up product for eye
and make up product).
48.
Sediaan pembersih rias wajah dan mata. (Product for removing from the face
and the eyes).
49.
Sediaan perawatan dan rias bibir. (Products intended for application to
the lips).
50.
Sediaan perawatan gigi dan mulut. (Products for care teeth and the mouth).
51.
Sediaan untuk perawatan dan rias kuku. (Products for nail care and
make-up).
52.
Sediaan untuk organ kewanitaan bagian luar. (Products external intimate
hygiene).
53.
Sediaan mandi surya dan tabir surya. (Sunbathing products).
54.
Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa berjemur. (Products for tanning
without sun).
55.
Sediaan pencerah kulit. (Skin-whitening products).
56.
Sediaan anti-wrinkle. (Anti-wrinkle products).
57.
Pendaftaran ulang kosmetik.
58.
Kosmetik yang sudah terdaftar, dengan perubahan nama dan/atau alamat produsen
dan pemberi lisensi, dengan perubahan status kepemilikan.
59.
Kosmetik yang sudah terdaftar, dengan perubahan nama dan/atau alamat
distributor dengan perubahan status kepemilikan.
60.
Variasi yang memerlukan evaluasi penandaan yang mempengaruhi aspek manfaat
keamanan.
61.
Variasi yang memerlukan evaluasi penandaan yang tidak mempengaruhi aspek
manfaat keamanan.
62.
Perubahan formula atau komposisi termasuk persentase bahan bermanfaat sejenis
dan bahan tambahan tanpa merubah spesifikasi produk.
63.
Perubahan nama produsen tanpa perubahan status kepemilikan.
64.
Perubahan nama dan/atau alamat distributor tanpa perubahan status
kepemilikan.
65.
Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim, pangan
dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit tertentu,
ibu hamil dan menyusui serta pangan diet khusus.
66.
Produk susu dan hasil olahannya.
67.
Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es krim.
68.
Produk daging, unggas dan hasil olahannya.
69.
Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil olahannya
dalam kaleng.
70.
Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan organik.
71.
Minuman beralkohol.
72.
Minuman ringan, minuman serbuk, sirup.
73.
Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/ jam dan sejenisnya.
74.
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
75.
Tepung terigu.
76.
Hasil olahan tepung terigu.
77.
Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung dan tepung lainnya selain tepung
terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil olahannya.
78.
Madu, kopi, teh, garam,rempah-rempah, bumbu, saos, kecap, kacang-kacangan,
biji-bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan oat.
79.
Evaluasi perubahan produk:
a.
Perubahan nama dan/atau alamat perusahaan/ importir/distributor.
b.
Perubahan nama dagang, perubahan desain kemasan, perubahan dan/atau
penambahan isi/berat bersih, perubahan utk kepentingan promosi dalam waktu
tertentu dan lain-lain perubahan sejenisnya.
c.
Perubahan produk berupa perubahan komposisi,pencantuman dan/atau
perubahan informasi nilai gizi, perubahan dan/atau penambahan klaim dan
lain-lain perubahan sejenis untuk:
1)
Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim,
pangan dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit
tertentu, ibu hamil dan menyusui serta pangan diet khusus.
2)
Produk susu dan hasil olahannya.
3)
Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es Krim.
4)
Produk daging, unggas, dan hasil olahannya.
5)
Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil
olahannya dalam kaleng.
6)
Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan organik.
7)
Minuman beralkohol.
8)
Minuman ringan, minuman serbuk, sirup.
9)
Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/jam dan sejenisnya.
10)
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
11)
Tepung terigu.
12)
Hasil olahan tepung terigu.
13)
Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung, dan tepung lainnya selain tepung
terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil olahannya.
14)
Madu, kopi, teh, garam, rempahrempah, bumbu, saos, kecap, kacang-kacangan,
biji-bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan oat.
80.
Pendaftaran Ulang:
a.
Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim,
pangan dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit
tertentu, ibu hamil dan menyusui serta pangan diet khusus.
b.
Produk susu dan hasil olahannya.
c.
Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es krim.
d.
Produk daging, unggas, dan hasil olahannya.
e.
Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil
olahannya dalam kaleng.
f.
Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan
organik.
g.
Minuman beralkohol.
h.
Minuman ringan, minuman serbuk, sirup.
i.
Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/jam dan
sejenisnya.
j.
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
k.
Tepung terigu.
l.
Hasil olahan tepung terigu.
m.
Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung, dan tepung lainnya selain tepung
terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil olahannya.
n.
Madu, kopi, teh, garam, rempahrempah, bumbu, saos, kecap, kacangkacangan,
biji-bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan oat.
|
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Versi Per Iklan
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Versi
Per Media
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
PerSurat
PerSurat
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per
Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
PerSurat
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
Per Item
|
Rp
30.000.000,00
Rp
20.000.000,00
Rp
7.500.000,00
Rp
7.500.000,00
Rp
12.500.000,00
Rp
2.000.000,00
Rp
7.000.000,00
Rp.
7.500.000,00
Rp.
2.500.000,00
Rp.
7.500.000,00
Rp
2.000.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
10.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp
100.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
200.000,00
Rp
100.000,00
Rp
6.000.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
1.500.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
10.000.000,00
Rp
200.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
50.000,00
Rp
50.000,00
Rp
100.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
100.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp
1.500.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
50.000,00
Rp
100.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
100.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp
1.500.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
100.000,00
Rp
200.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
2.500.000,00
Rp.
2.500.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
2.500.000,00
Rp.
2.500.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
100.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp.
750.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
1.000.000,00
Rp.
2.000.000,00
Rp.
3.000.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
1.500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
500.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
1.500.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
100.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp.
600.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
800.000,00
Rp
1.500.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
150.000,00
|
|
Per Item
Per Hari
Per Item
|
Rp
7.500.000,00
Rp
10.000.000,00
Rp
5.000.000,00
|
III.
JASA SERTIFIKASI
1.
Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB):
a.
Baru.
b.
Perubahan:
1)
Nama perusahaan, nama alamat.
2)
Fasilitas produksi non steril yang sudah ada.
3)
Fasilitas produksi steril yang sudah ada.
2.
Sertifikasi Cara Distribusi Obat yg Baik (CDOB):
a.
Pedagang Besar Farmasi (PBF):
1)
Vaksin dan produk biologi lainnya.
2)
Narkotika.
3)
Obat lainnya.
b.
Pedagang Besar BahanBakuFarmasi (PBBBF)/ Pedagang Besar Farmasi
Penyalur BahanBakuObat (PBF PBBO).
c.
Perubahan (nama perusahaan, alamat, gudang, penambahan kantor).
d.
Perpanjangan sertifikat CDOB (setiap 5 tahun).
3.
Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB):
a.
Industri Obat Tradisional:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun
b.
Industri Bahan Baku Obat Tradisional/ Ekstrak:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun.
c.
Industri Kecil Obat Tradisional:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun.
4.
Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik:
a.
Industri Kosmetik:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun.
b.
Industri Menengah Kosmetik:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun.
c.
Industri Kecil Kosmetik:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun.
5.
Sertifikat Cara Pembuatan Pangan yang Baik:
a.
Industri besar:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikat per 5 tahun.
b.
Industri menengah:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikat per 5 tahun.
c.
Industri kecil:
1)
Baru.
2)
Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan.
3)
Perpanjangan sertifikat per 5 tahun
6.
Suratpersetujuan pendaftaran produsen bahan tambahan pangan.
7.
Sertifikasi Ekspor dan Impor:
a.
SuratKeterangan Impor:
1)
Bahanbaku.
2)
Produk Pangan.
3)
Bahan tambahan.
b.
SuratKeterangan Ekspor. (Certificate of free Sale, Certificate of
Pharmaceutical Product, health certificate).
c.
Suratketerangan penerapan CPOB.
d.
Suratketerangan HS (Hygiene Sanitasi).
|
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat
Per Sertifikat
Per Sertifikat
Per Sertifikat
Per Sertifikat
Per Sertifikat
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan
Per Jenis Pangan
Per Jenis Pangan
Per Jenis Pangan
Per Jenis Pangan
Per Jenis Pangan
Per Jenis Pangan
Per Jenis Pangan
Per Jenis Pangan
Per Jenis Pangan
PerSurat
Per Item Produk
Per Item Produk
Per Item Produk
Per Item Produk
PerSurat
Per Sertifikat Per Jenis Pangan
|
Rp
20.000.000,00
Rp
500.000,00
Rp
2.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
2.000.000,00
Rp
1.500.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
500.000,00
Rp
500.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
500.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
500.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
100.000,00
Rp
500.000,00
Rp
10.000.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
500.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
100.000,00
Rp
500.000,00
Rp
10.000.000,00
Rp
2.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
5.000.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
3.000.000,00
Rp
1.000.000,00
Rp
200.000,00
Rp
500.000,00
Rp
100.000,00
Rp
50.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
50.000,00
Rp
100.000,00
Rp
100.000,00
|
IV.
JASA PENGUJIAN
1)
Uji organoleptik.
2)
Uji kekerasan.
3)
Uji keregasan.
4)
Uji waktu hancur tablet/kaplet/ kapsul/pil.
5)
Uji waktu hancur tablet/kaplet/kapsul/pil salut enteric.
6)
Uji disolusi.
7)
Uji keseragaman bobot.
1)
Uji organoleptik.
2)
Uji makroskopik.
3)
Uji mikroskopik.
4)
Uji keseragaman bobot.
5)
Uji zat larut dalam air.
6)
Uji zat larut dalam pelarut organic (eter, kloroform, dan lain-lain).
7)
Uji daya serap.
8)
Uji kesempurnaan melarut.
9)
Uji kadar air secara destilasi.
10)
Uji kadar air secara titrasi.
11)
Gravimetri (termasuk penetapan susut pengeringan).
12)
Destruksi kering (kadar abu/sisa pemijaran).
13)
Destruksi basah (kadar abu/sisa pemijaran).
14)
Destruksi kering dengan microwave (kadar abu/sisa pemijaran).
15)
Destruksi basah dengan microwave (kadar abu/sisa pemijaran).
16)
Uji suhu lebur/jarak lebur dengan pipa kapiler.
17)
Uji suhu lebur/jarak lebur dengan termal analizer (DSC).
18)
Uji rotasi optik.
19)
Uji fluoresensi.
c.
Semi Solida:
1)
Uji bobot jenis.
2)
Uji kekentalan.
3)
Uji suhu beku.
4)
Uji suhu lebur/jarak lebur dengan pipa kapiler.
5)
Uji suhu lebur/jarak lebur dengan termal analizer (DSC).
6)
Uji keseragaman bobot.
7)
Uji isi minimum.
8)
Uji partikel logam (dalam salep mata).
9)
Uji bobot tuntas.
d.
Cairan:
1)
Uji bobot jenis.
2)
Uji kejernihan larutan.
3)
Uji volume terpindahkan.
4)
Uji penetapan volume injeksi dalam wadah.
5)
Uji kekentalan (viskositas).
6)
Uji osmosis cairan infus/injeksi.
7)
Uji rotasi optik.
8)
Uji indeks bias.
9)
Uji pH dengan kertas lakmus/ indikator universal.
10)
Uji pH dengan pH meter.
11)
Uji jarak destilasi.
12)
Uji partikel asing dalam injeksi.
13)
Ekstraksi cair-cair, 2 komponen.
14)
Ekstraksi cair-cair, 2 komponen > 3 kali pengulangan.
15)
Ekstraksi cair-cair, 3 komponen atau lebih.
16)
Ekstraksi cair-cair, > 3 komponen, > 3 kali pengulangan.
17)
Ekstraksi padat-cair (SPE).
18)
Ekstraksi padat-cair dengan immunoaffinity coulumn.
19)
Destilasi tunggal.
20)
Destilasi bertingkat.
2.
Uji Kimia:
a.
Uji reaksi warna.
b.
Reaksi hidrolisa dengan enzimatik.
c.
Reaksi hidrolisa dengan asam/basa.
d.
Uji batas logam berat.
e.
Uji volumetri, kecuali argentometri.
f.
Uji volumetri argentometri.
g.
Uji volumetri dengan potensiometer (kecuali argentometri).
h.
Uji volumetri argentometri dengan potensiometer.
i.
Uji spektrofotometri UV.
j.
Uji spektrofotometriVis.
k.
Uji spektrofotometri UV-Vis dengan derivatisasi.
l.
Uji spektrofotometri .
m.
Uji spektrofotometri dengan derivatisasi.
n.
Uji spektrofotometri infra merah.
o.
Uji spektrofotometri serapan atom.
p.
Uji ICPS.
q.
Uji ICPS-MS.
3.
Uji Kimia-Fisika:
a.
Uji kromatografi kertas 1 dimensi.
b.
Uji kromatografi kertas 2 dimensi.
c.
Uji kromatografi lapis tipis 1 dimensi.
d.
Uji kromatografi lapis tipis 2 dimensi.
e.
Uji kromatografi lapis tipis dengan densitometer.
f.
Uji kromatografi gas.
g.
Uji kromatografi gas dengan derivatisasi.
h.
Uji kromatografi gas dengan spektromassa.
i.
Uji kromatografi gas dengan spektromassadiderivatisasi.
j.
Uji kromatografi gas dengan spektro massa/spektromassa.
k.
Uji kromatografi gas dengan spektro massa/spektromassadiderivatisasi.
l.
Uji kromatografi cair.
m.
Uji kromatografi cair dengan derivatisasi.
n.
Uji kromatografi cair dengan spektromassa.
o.
Uji kromatografi cair dengan spektromassadiderivatisasi. Per Pengujian
p.
Uji kromatografi cair dengan spektro massa/spektromassa.
q.
Uji kromatografi cair dengan spektro massa/spektromassadiderivatisasi.
r.
Uji kromatografi cair permeasi gel.
s.
Uji kromatografi cair dengan detector ELSD.
t.
Uji elektroforesis.
u.
Uji elektroforesis kapiler.
v.
Uji ELISA.
w.
Uji dengan smoking machine.
4.
Uji Kondom:
a.
Uji daya letup.
b.
Uji kebocoran kondom.
c.
Uji dimensi kondom.
d.
Uji jumlah pelumas dalam kondom.
e.
Uji kerapatan kemasan.
f.
Uji identifikasi spermatosid.
g.
Uji penetapan kadar spermatosid.
5.
Uji Mikrobiologi:
a.
Potensi dan Sterilitas:
1)
Uji efektivitas pengawet.
2)
Uji koefisien fenol.
3)
Uji potensi antibiotik.
4)
Uji sterilitas cara penyaringan.
5)
Uji sterilitas langsung.
b.
Sampel Pangan:
1)
Uji angka lempeng total pangan.
2)
Uji angka kapang khamir pangan.
3)
Uji angka coliform pangan.
4)
Uji angka enterobacteriaceae pangan.
5)
Uji angka enterococcus pangan.
6)
Uji staphylococcus aureus pangan.
7)
Uji angka bakteri aerob mesofil pembentuk spora dalam makanan dan
minuman.
8)
Uji bacillus cereus pangan.
9)
Uji clostridium perfringens pangan.
10)
Uji E. Coli pangan.
11)
Uji enterobacter sakazakii pangan.
12)
Uji listeria monocytogenes pangan.
13)
Uji MPN coliform pangan/fecal coliform pangan.
14)
Uji MPN E. Coli pangan.
15)
Uji salmonella pangan.
16)
Uji staphylococcus aureus pangan.
17)
Uji staphylococcus faecalis pangan.
18)
Uji vibrio cholerae pangan.
19)
Uji vibrio parahaemolyticus pangan.
c.
Sampel Kosmetik:
1)
Uji angka lempeng total kosmetik.
2)
Uji angka kapang khamir kosmetik.
3)
Uji bacillus anthracis kosmetik.
4)
Uji candida albicans kosmetik.
5)
Uji clostridium perfringens kosmetik.
6)
Uji clostridium tetani kosmetik.
7)
Uji efektivitas pengawet kosmetik.
8)
Uji pseudomonas aeruginosa kosmetik.
9)
Uji staphylococcus aureus kosmetik.
d.
Sampel Obat Tradisional:
1)
Uji angka lempeng total obat tradisional.
2)
Uji angka kapang khamir obat tradisional.
3)
Uji bacillus anthracis obat tradisional.
4)
Uji clostridium perfringens obat tradisional.
5)
Uji clostridium tetani obat tradisional.
6)
Uji E. Coli obat tradisional.
7)
Uji pseudomonas aeruginosa obat tradisional.
8)
Uji salmonela obat tradisional.
9)
Uji staphylococcus aureus obat tradisional.
6.
Uji Biologi, Biokimia Klinik, Farmakologi:
a.
Uji potensi vaksin polio (1 bets).
b.
Uji potensi dan stabilitas vaksin polio (1 bets).
c.
Uji potensi vaksin campak (1 bets).
d.
Uji potensi dan stabilitas vaksin campak.
e.
Uji potensi vaksin BCG.
f.
Uji potensi dan stabilitas vaksin BCG.
g.
Uji opasitas vaksin BCG.
h.
Uji identifikasi vaksin BCG.
i.
Uji potensi vaksin pertusis.
j.
Uji potensi vaksin tetanus.
k.
Uji potensi vaksin difteri.
l.
Uji potensi vaksin rabies.
m.
Uji potensi vaksin hepatitis B secara in vivo.
n.
Uji potensi vaksin hepatitis B secara in vitro.
o.
Uji potensi anti serum tetanus.
p.
Uji potensi anti serum difteri.
q.
Uji potensi vaksin influenza.
r.
Uji pirogenitas.
s.
Uji iritasi kulit.
t.
Uji iritasi mata.
u.
Uji sensititasi.
v.
Uji toksisitas akut.
w.
Uji toksisitas abnormal vaksin.
x.
Uji toksisitas khas vaksin pertusis (MWGT).
y.
Uji toksisitas khas difteri tetanus.
z.
Uji toksisitas khas tetanus.
aa.
Uji injeksi sistematik.
bb.
Uji endetoksin bakteri.
cc.
Uji mikrobakterium vaksin BCG.
dd.
Uji iritasi mukosa vagina kelinci.
ee.
Pembacaan ulang preparat NVT (second reading) tipe 3.
ff.
Pembacaan ulang preparat NVT (second reading) tipe 1 atau 2.
gg.
Sertifikasi pelulusan produk vaksin (1 bets)
7.
Uji Bioteknologi.
a.
Uji identifikasi gen sisipan pada GMO.
b.
Uji identifikasi DNA spesifik spesies hewan.
c.
Uji identifikasi DNA spesifik spesies tanaman.
d.
Uji identifikasi DNA spesifik spesies bakteri.
|
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Tahap Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Senyawa
Per Senyawa
Per Senyawa
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Senyawa
Per Senyawa
Per Senyawa
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Pengujian
Per Sampel
Per Sampel
Per Sampel
Per Sampel
|
Rp.
30.000,00
Rp.
60.000,00
Rp
60.000,00
Rp
130.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
30.000,00
Rp.
30.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
20.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
350.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
30.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
60.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
30.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
30.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
600.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
800.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
70.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
75.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
1.000.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
1.500.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
350.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
600.000,00
Rp.
700.000,00
Rp.
900.000,00
Rp.
900.000,00
Rp.
1.100.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
600.000,00
Rp.
1.000.000,00
Rp.
1.200.000,00
Rp.
1.300.000,00
Rp.
1.500.000,00
Rp.
600.000,00
Rp.
700.000,00
Rp.
1.000.000,00
Rp.
1.500.000,00
Rp.
700.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
1.000.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
750.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
1.000.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
750.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
350.000,00
Rp.
550.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
850.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
600.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
550.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
350.000,00
Rp.
350.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
350.000,00
Rp.
650.000,00
Rp.
550.000,00
Rp.
3.000.000,00
Rp.
450.000,00
Rp.
550.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
650.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
400.000,00
Rp.
600.000,00
Rp.
550.000,00
Rp.
2.550.000,00
Rp.
3.200.000,00
Rp.
2.700.000,00
Rp.
3.350.000,00
Rp.
1.200.000,00
Rp.
1.550.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
4.350.000,00
Rp.
3.400.000,00
Rp.
5.150.000,00
Rp.
3.700.000,00
Rp.23.000.000,00
Rp.
4.000.000,00
Rp.
1.500.000,00
Rp.
2.800.000,00
Rp.16.400.000,00
Rp.
2.400.000,00
Rp.
1.700.000,00
Rp.
1.600.000,00
Rp.
6.700.000,00
Rp.
2.300.000,00
Rp.
1.150.000,00
Rp.
1.250.000,00
Rp.
1.800.000,00
Rp.
1.500.000,00
Rp.
1.000.000,00
Rp.
3.900.000,00
Rp.
2.600.000,00
Rp.
3.800.000,00
Rp.
2.300.000,00
Rp.
1.550.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
1.200.000,00
Rp.
850.000,00
Rp.
850.000,00
Rp.
850.000,00
|
V. JASA
KALIBRASI1. Kalibrasi In-Situ.
a.
Autoclave tekanan.
b.
Autoclave temperatur.
c.
Disintegration tester.
d.
Dissolution tester temperatur.
e.
Dissolution tester kecepatan putaran (rpm).
f.
Inkubator 0-700C.
g.
Laminar air flow cabinet hitung partikel.
h.
Laminar air flow cabinet kecepatan aliran udara.
i.
Waterbath.
j.
Lemari asam.
k.
Oven 300-2500C.
l.
pH meter.
m.
Pressure gauge 0-20 Bar.
n.
Spektrofotometer ketepatan fotometrik.
o.
Spektrofotometer ketepatan panjang gelombang.
p.
Tanur (muffle furnance) 500-11000C.
q.
Timbangan analitik.
r.
Timbangan mikro.
s.
Timbangan semi-mikro.
t.
Timbangan presisi (top loading).
2.
Alat Dikalibrasi di PPOMN:
a.
Batu timbang E2.
b.
Batu timbang F1.
c.
Alat gelas.
d.
Pipet piston.
e.
Termohigrometer.
f.
Termokopel + rekorder.
g.
Termometer cairan dalam gelas 250-1000C.
VI.
JASA PELATIHAN LABORATORIUM
|
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Titik Ukur
Per Unit
Per Unit
Per Titik Ukur
Per Unit
Per Titik Ukur
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Unit
Per Titik Ukur
Per Titik Ukur
Per Unit
Per Chanel
Per Unit
Per Orang
Per Orang
Per Orang
Per Orang
Per Orang
|
Rp.
150.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
250.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
750.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
200.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
50.000,00
Rp.
100.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
350.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
150.000,00
Rp.
3.200.000,00
Rp.
4.550.000,00
Rp.
2.200.000,00
Rp.
2.200.000,00
Rp.
4.550.000,00
|
VII.
JASA UJI PROFISIENSI
|
Per Parameter
Per Parameter
Per Parameter
Per Parameter
Per Parameter
Per Parameter
|
Rp.
500.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
300.000,00
|
VIII.
PENJUALAN BAKU PEMBANDING DAN HEWAN UJI
1.
BakuPembanding Dalam Rangka Pengembangan:
a.
Bakupembanding farmakopeIndonesia.
b.
ASEAN Reference Standard (ARS).
2.
Hewan Percobaan:
a.
Mencit.
b.
Tikus.
c.
Marmut.
|
Per Vial
Per Vial
Per Ekor
Per Ekor
Per Ekor
|
Rp.
500.000,00
Rp.
500.000,00
Rp.
10.000,00
Rp.
30.000,00
Rp.
40.000,00
|
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO