TENTANG
PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat;
c. bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA..

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
5. Akta Jaminan Fidusia adalah akta yang dibuat oleh notaris atas pengalihan hak kepemilikan suatu benda dalam perjanjian hutang piutang antara kreditor dengan debitor.
6. Sertifikat Jaminan Fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
7. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
8. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
9. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
10. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
11. Pengamanan Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka ember pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
12. Pemohon Eksekusi adalah penerima jaminan fidusia yang berhak untuk memperoleh kembali jaminan fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
13. Termohon Eksekusi adalah pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia.
Pasal 2
Tujuan peraturan ini meliputi:
a. terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.
Pasal 3
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi
yang dihadapi;
c. proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan memperhitungkan
hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan; dan
d. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
OBJEK DAN PERSYARATAN PENGAMANAN
Bagian Kesatu
Objek Pengamanan
Pasal 4
Objek pengamanan jaminan fidusia, meliputi hak jaminan atas:
a. benda bergerak yang berwujud;
b. benda bergerak yang tidak berwujud; dan
c. benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Pasal 5
(1) Objek pengamanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap benda
jaminan yang telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.
(2) Kantor pendaftaran fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkup tugas Kementerian
Hukum dan HAM.
Bagian Kedua
Persyaratan Pengamanan
Pasal 6
Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. ada permintaan dari pemohon;
b. memiliki akta jaminan fidusia;
c. jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
d. memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
e. jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
BAB III
PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI
Pasal 7
(1) Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa
hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
(2) Dalam hal permohonan pengamanan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia,
pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia.
Pasal 8
(1) Permohonan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan
melampirkan:
a. salinan akta jaminan fidusia;
b. salinan sertifikat jaminan fidusia;
c. surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;
d. identitas pelaksana eksekusi; dan
e. surat tugas pelaksanaan eksekusi.
(2) Surat peringatan kepada Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diberikan sebanyak 2
(dua) kali, yang dibuktikan dengan tanda terima.
Pasal 9
(1) Dalam hal penerima jaminan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi, permohonan
pengamanan eksekusi diajukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan fidusia
antara penerima jaminan dengan pihak ketiga yang ditunjuk.
(2) Segala akibat yang ditimbulkan atas perbuatan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga harus bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kapolda setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala
Bidang Hukum (Kabidkum) Polda untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Kabidkum Polda setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan
saran tertulis kepada Kapolda atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pengamanan
eksekusi.
Pasal 11
(1) Permohonan pengamanan yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan Kepala Biro
Operasional (Karoops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolda memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan pengamanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolda memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.
Pasal 12
(1) Kapolres setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala
Sub Bagian Hukum (Kasubbagkum) Polres untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Kasubbagkum Polres setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan saran tertulis kepada Kapolres atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan
pengamanan eksekusi.
Pasal 13
(1) Permohonan pengamanan yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan Kepala Bagian
Operasional (Kabagops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan
eksekusi.
(2) Dalam hal persyaratan permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolres memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan pengamanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolres memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 14
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi meliputi:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap pengawasan dan pengendalian.
Pasal 15
(1) Tahap persiapan pengamanan eksekusi meliputi:
a. penyusunan perencanaan; dan
b. rapat koordinasi.
(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. membuat perkiraan intelijen;
b. menyusun rencana pengamanan eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. waktu pelaksanaan eksekusi;
2. jumlah personel, kebutuhan anggaran, dan peralatan;
3. pola pengamanan; dan
4. cara bertindak.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebelum pengamanan
eksekusi.
(4) Materi rapat koordinasi meliputi:
a. penjelasan status hukum jaminan fidusia;
b. kondisi dan hakikat ancaman di lokasi eksekusi dan sekitarnya;
c. jumlah personel Polri yang dilibatkan;
d. peralatan yang diperlukan; dan
e. penjelasan cara bertindak.
Pasal 16
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a. tahap persiapan pelaksanaan; dan
b. tahap pelaksanaan.
Pasal 17
Tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. pengecekan jumlah kekuatan riil personel dan peralatan pengamanan;
b. memberikan pengarahan kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi;
c. menjelaskan cara bertindak dalam pengamanan eksekusi;
d. pembagian tugas personel pengamanan; dan
e. pergeseran pasukan.
Pasal 18
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan cara bertindak:
a. melakukan himbauan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi;
b. melakukan pengamanan ketat saat terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan
tereksekusi;
c. melindungi pelaksana eksekusi dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi;
d. mengamati, mengawasi, dan menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau
menghalangi eksekusi; dan
e. mengamankan dan mengawasi benda dan/atau barang yang akan dieksekusi.
(2) Pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman, tertib, dan lancar, personel pengamanan bersikap pasif.
(3) Dalam hal pelaksanaan eksekusi terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi, personel bersikap aktif,
dengan cara bertindak:
a. mengamankan dan/atau menangkap setiap orang yang melakukan perlawanan atau perbuatan
melawan hukum;
b. melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata
tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya;
c. menyita senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat di lokasi
eksekusi; dan
d. melokalisir dan/atau melakukan penyekatan akses jalan dari dan menuju lokasi eksekusi.
Pasal 19
(1) Dalam hal eskalasi keamanan eksekusi meningkat yang dapat membahayakan anggota dan tidak
terkendali, pengendali lapangan segera melaporkan dan meminta bantuan pasukan pengendali masa
(Dalmas) atau Brimob Polri kepada:
a. Kapolres, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polres; dan
b. Kapolda, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polda.
(2) Kapolres atau Kapolda setelah menerima laporan segera mengirimkan bantuan pasukan ke lokasi
eksekusi.
Pasal 20
Dalam hal termohon eksekusi merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang
ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang
dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon melalui musyawarah;
b. menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen pendukung atau
bukti pembayaran atau pelunasan;
c. mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk mencegah meningkatnya eskalasi keamanan; dan
d. apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah, personel Polri:
1. menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi;
2. membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan oleh pemohon kepada penyidik Polri untuk
penanganan lebih lanjut; dan
3. membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan
lebih lanjut.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
Tahap Pengawasan dan pengendalian pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c,
dilaksanakan pada tahap persiapan dan pelaksanaan.
Pasal 22
(1) Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap persiapan dilaksanakan pada saat:
a. proses penyusunan perencanaan pengamanan;
b. penyiapan personel dan peralatan;
c. pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan
d. konsolidasi.
(2) Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap pelaksanaan, dilakukan secara:
a. langsung, yaitu dilaksanakan oleh unsur pimpinan yang melekat pada pelaksanaan pengamanan
eksekusi; dan
b. tidak langsung, yaitu memonitor/memantau seluruh rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi
melalui sarana komunikasi atau laporan.
(3) Pengawasan dan pengendalian pengamanan eksekusi dilakukan oleh unsur pimpinan secara berjenjang
sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan struktur organisasi pengamanan.
(4) Tujuan pengawasan dan pengendalian untuk:
a. memastikan bahwa rencana pengamanan telah disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan ancaman
yang akan dihadapi;
b. memastikan bahwa personel dan peralatan yang diperlukan telah siap dan sesuai kebutuhan
pengamanan;
c. mencegah dan menghindari perilaku anggota yang menyimpang, di luar prosedur dan/atau melebihi
batas kewenangannya; dan
d. memastikan bahwa pengamanan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 23
(1) Setelah pengamanan eksekusi selesai dilaksanakan, personel Polri melalui pengendali lapangan atau
penanggung jawab pengamanan wajib membuat laporan secara tertulis.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Karoops dengan tembusan Kapolda, untuk tingkat Polda; dan
b. Kabagops dengan tembusan Kapolres, untuk tingkat Polres.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. uraian singkat mengenai kronologis atau hal-hal yang mendasari perlunya dilaksanakan
pengamanan eksekusi;
b. salinan dokumen pengajuan permohonan eksekusi dari pemohon;
c. identitas dan keterangan lengkap pemohon, termohon, objek, dan lokasi pelaksanaan eksekusi;
d. personel dan peralatan yang digunakan, penanggungjawab pengamanan eksekusi, dan surat
perintah penugasan dari Karoops untuk tingkat Polda atau Kabagops untuk tingkat Polres;
e. situasi dan kondisi sebelum, pada saat, dan setelah eksekusi dilaksanakan, serta dampak yang
ditimbulkan (apabila terjadi peningkatan eskalasi;
f. hasil akhir eksekusi antara pemohon dan termohon; dan
g. kesimpulan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juni 2011
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Drs. TIMUR PRADOPO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 360

 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top