TENTANG
PENGAMANAN
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi
untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sebagai alat negara,
Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan
bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan
Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat;
c. bahwa eksekusi Jaminan Fidusia
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan
Eksekusi Jaminan Fidusia.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);
3. Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA..
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud
dengan:
1. Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
3. Jaminan Fidusia adalah hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4. Benda adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud,
yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak
bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
5. Akta Jaminan Fidusia adalah akta
yang dibuat oleh notaris atas pengalihan hak kepemilikan suatu benda dalam
perjanjian hutang piutang antara kreditor dengan debitor.
6. Sertifikat Jaminan Fidusia
adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh
kantor pendaftaran fidusia.
7. Pemberi Fidusia adalah orang
perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia.
8. Penerima Fidusia adalah orang
perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
dijamin dengan Jaminan Fidusia.
9. Utang adalah kewajiban yang
dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
10. Piutang adalah hak untuk
menerima pembayaran.
11. Pengamanan Eksekusi adalah
tindakan kepolisian dalam rangka ember pengamanan dan perlindungan terhadap
pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat
eksekusi dilaksanakan.
12. Pemohon Eksekusi adalah
penerima jaminan fidusia yang berhak untuk memperoleh kembali
jaminan fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
13. Termohon Eksekusi adalah
pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana
tertuang dalam akta jaminan fidusia.
Pasal 2
Tujuan peraturan ini meliputi:
a. terselenggaranya pelaksanaan
eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan
dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. terlindunginya keselamatan dan
keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau
masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda
dan/atau keselamatan jiwa.
Pasal 3
Prinsip-prinsip peraturan ini
meliputi:
a. legalitas, yaitu pelaksanaan
pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. nesesitas, yaitu pengamanan
eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi
yang dihadapi;
c. proporsionalitas, yaitu
pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan memperhitungkan
hakikat ancaman yang dihadapi dan
pelibatan kekuatan; dan
d. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan
pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
OBJEK DAN PERSYARATAN
PENGAMANAN
Bagian Kesatu
Objek Pengamanan
Pasal 4
Objek pengamanan jaminan fidusia,
meliputi hak jaminan atas:
a. benda bergerak yang berwujud;
b. benda bergerak yang tidak
berwujud; dan
c. benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Pasal 5
(1) Objek pengamanan jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap benda
jaminan yang telah didaftarkan di
kantor pendaftaran fidusia.
(2) Kantor pendaftaran fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkup tugas Kementerian
Hukum dan HAM.
Bagian Kedua
Persyaratan Pengamanan
Pasal 6
Pengamanan terhadap objek jaminan
fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. ada permintaan dari pemohon;
b. memiliki akta jaminan fidusia;
c. jaminan fidusia terdaftar pada
kantor pendaftaran fidusia;
d. memiliki sertifikat jaminan
fidusia; dan
e. jaminan fidusia berada di
wilayah negara Indonesia.
BAB III
PERMOHONAN PENGAMANAN
EKSEKUSI
Pasal 7
(1) Permohonan pengamanan eksekusi
diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa
hukumnya kepada Kapolda atau
Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
(2) Dalam hal permohonan pengamanan
eksekusi diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia,
pemohon wajib melampirkan surat
kuasa dari penerima jaminan fidusia.
Pasal 8
(1) Permohonan pengamanan eksekusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan
melampirkan:
a. salinan akta jaminan fidusia;
b. salinan sertifikat jaminan fidusia;
c. surat peringatan kepada Debitor
untuk memenuhi kewajibannya;
d. identitas pelaksana eksekusi;
dan
e. surat tugas pelaksanaan
eksekusi.
(2) Surat peringatan kepada Debitor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diberikan sebanyak 2
(dua) kali, yang dibuktikan dengan
tanda terima.
Pasal 9
(1) Dalam hal penerima jaminan
menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi, permohonan
pengamanan eksekusi diajukan dengan
melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan fidusia
antara penerima jaminan dengan
pihak ketiga yang ditunjuk.
(2) Segala akibat yang ditimbulkan
atas perbuatan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penerima
jaminan fidusia dan pihak ketiga harus bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kapolda setelah menerima
permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala
Bidang Hukum (Kabidkum) Polda untuk
dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1).
(2) Kabidkum Polda setelah
melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan
saran tertulis kepada Kapolda atas
terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pengamanan
eksekusi.
Pasal 11
(1) Permohonan pengamanan yang
dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan Kepala Biro
Operasional (Karoops) untuk
mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.
(2) Dalam hal persyaratan
permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolda memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon
untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan pengamanan
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolda memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon
dengan disertai alasannya.
Pasal 12
(1) Kapolres setelah menerima
permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala
Sub Bagian Hukum (Kasubbagkum)
Polres untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Kasubbagkum Polres setelah
melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan saran tertulis kepada
Kapolres atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan
pengamanan eksekusi.
Pasal 13
(1) Permohonan pengamanan yang
dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan Kepala Bagian
Operasional (Kabagops) untuk
mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan
eksekusi.
(2) Dalam hal persyaratan
permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolres memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon
untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan pengamanan
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolres memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon
dengan disertai alasannya.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 14
Tahapan pelaksanaan pengamanan
eksekusi meliputi:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap pengawasan dan
pengendalian.
Pasal 15
(1) Tahap persiapan pengamanan
eksekusi meliputi:
a. penyusunan perencanaan; dan
b. rapat koordinasi.
(2) Penyusunan perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. membuat perkiraan intelijen;
b. menyusun rencana pengamanan
eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. waktu pelaksanaan eksekusi;
2. jumlah personel, kebutuhan
anggaran, dan peralatan;
3. pola pengamanan; dan
4. cara bertindak.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebelum pengamanan
eksekusi.
(4) Materi rapat koordinasi
meliputi:
a. penjelasan status hukum jaminan
fidusia;
b. kondisi dan hakikat ancaman di
lokasi eksekusi dan sekitarnya;
c. jumlah personel Polri yang
dilibatkan;
d. peralatan yang diperlukan; dan
e. penjelasan cara bertindak.
Pasal 16
Tahapan pelaksanaan pengamanan
eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a. tahap persiapan pelaksanaan; dan
b. tahap pelaksanaan.
Pasal 17
Tahap persiapan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. pengecekan jumlah kekuatan riil
personel dan peralatan pengamanan;
b. memberikan pengarahan kepada
personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi;
c. menjelaskan cara bertindak dalam
pengamanan eksekusi;
d. pembagian tugas personel
pengamanan; dan
e. pergeseran pasukan.
Pasal 18
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan cara bertindak:
a. melakukan himbauan kepada pihak
yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi;
b. melakukan pengamanan ketat saat
terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan
tereksekusi;
c. melindungi pelaksana eksekusi
dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi;
d. mengamati, mengawasi, dan
menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau
menghalangi eksekusi; dan
e. mengamankan dan mengawasi benda
dan/atau barang yang akan dieksekusi.
(2) Pelaksanaan eksekusi yang
berjalan aman, tertib, dan lancar, personel pengamanan bersikap pasif.
(3) Dalam hal pelaksanaan eksekusi
terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi, personel bersikap aktif,
dengan cara bertindak:
a. mengamankan dan/atau menangkap
setiap orang yang melakukan perlawanan atau perbuatan
melawan hukum;
b. melakukan penggeledahan terhadap
setiap orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata
tajam, dan benda-benda berbahaya
lainnya;
c. menyita senjata api, senjata
tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat di lokasi
eksekusi; dan
d. melokalisir dan/atau melakukan
penyekatan akses jalan dari dan menuju lokasi eksekusi.
Pasal 19
(1) Dalam hal eskalasi keamanan
eksekusi meningkat yang dapat membahayakan anggota dan tidak
terkendali, pengendali lapangan
segera melaporkan dan meminta bantuan pasukan pengendali masa
(Dalmas) atau Brimob Polri kepada:
a. Kapolres, apabila pengamanan
dilaksanakan oleh Polres; dan
b. Kapolda, apabila pengamanan
dilaksanakan oleh Polda.
(2) Kapolres atau Kapolda setelah
menerima laporan segera mengirimkan bantuan pasukan ke lokasi
eksekusi.
Pasal 20
Dalam hal termohon eksekusi merasa
telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang
ditunjuk oleh pemohon eksekusi,
yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang
dilaksanakan eksekusi, maka
personel Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengadakan pendekatan persuasif
antara pemohon dan termohon melalui musyawarah;
b. menanyakan dengan sopan dan
humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen pendukung atau
bukti pembayaran atau pelunasan;
c. mengamankan lingkungan sekitar
eksekusi untuk mencegah meningkatnya eskalasi keamanan; dan
d. apabila termohon mempunyai bukti
pembayaran atau pelunasan yang sah, personel Polri:
1. menunda atau menghentikan
pelaksanaan eksekusi;
2. membawa dan menyerahkan petugas
yang ditugaskan oleh pemohon kepada penyidik Polri untuk
penanganan lebih lanjut; dan
3. membawa pihak termohon dan
pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan
lebih lanjut.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
Tahap Pengawasan dan pengendalian
pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c,
dilaksanakan pada tahap persiapan
dan pelaksanaan.
Pasal 22
(1) Kegiatan pengawasan dan
pengendalian pada tahap persiapan dilaksanakan pada saat:
a. proses penyusunan perencanaan
pengamanan;
b. penyiapan personel dan
peralatan;
c. pelaksanaan pengamanan eksekusi;
dan
d. konsolidasi.
(2) Kegiatan pengawasan dan
pengendalian pada tahap pelaksanaan, dilakukan secara:
a. langsung, yaitu dilaksanakan
oleh unsur pimpinan yang melekat pada pelaksanaan pengamanan
eksekusi; dan
b. tidak langsung, yaitu
memonitor/memantau seluruh rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi
melalui sarana komunikasi atau
laporan.
(3) Pengawasan dan pengendalian
pengamanan eksekusi dilakukan oleh unsur pimpinan secara berjenjang
sesuai tugas dan tanggung jawabnya
berdasarkan struktur organisasi pengamanan.
(4) Tujuan pengawasan dan
pengendalian untuk:
a. memastikan bahwa rencana
pengamanan telah disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan ancaman
yang akan dihadapi;
b. memastikan bahwa personel dan
peralatan yang diperlukan telah siap dan sesuai kebutuhan
pengamanan;
c. mencegah dan menghindari
perilaku anggota yang menyimpang, di luar prosedur dan/atau melebihi
batas kewenangannya; dan
d. memastikan bahwa pengamanan
telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 23
(1) Setelah pengamanan eksekusi
selesai dilaksanakan, personel Polri melalui pengendali lapangan atau
penanggung jawab pengamanan wajib
membuat laporan secara tertulis.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Karoops dengan tembusan Kapolda,
untuk tingkat Polda; dan
b. Kabagops dengan tembusan
Kapolres, untuk tingkat Polres.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisikan:
a. uraian singkat mengenai
kronologis atau hal-hal yang mendasari perlunya dilaksanakan
pengamanan eksekusi;
b. salinan dokumen pengajuan
permohonan eksekusi dari pemohon;
c. identitas dan keterangan lengkap
pemohon, termohon, objek, dan lokasi pelaksanaan eksekusi;
d. personel dan peralatan yang
digunakan, penanggungjawab pengamanan eksekusi, dan surat
perintah penugasan dari Karoops
untuk tingkat Polda atau Kabagops untuk tingkat Polres;
e. situasi dan kondisi sebelum, pada
saat, dan setelah eksekusi dilaksanakan, serta dampak yang
ditimbulkan (apabila terjadi
peningkatan eskalasi;
f. hasil akhir eksekusi antara
pemohon dan termohon; dan
g. kesimpulan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juni 2011
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
Drs. TIMUR PRADOPO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2011 NOMOR 360