Pemerintah menghormati proses peradilan kasus komputer tablet (iPad) yang tengah berlangsung. Meski demikian, pemerintah menegaskan ulang bahwa iPad adalah satu dari 45 barang yang belum diwajibkan untuk dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

Demikian isi surat Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak kepada penasihat hukum terdakwa Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara. Surat tertanggal 21 September 2011, oleh pengacara kedua terdakwa, Virza Roy Hizzal sedianya diserahkan pada majelis hakim sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (27/9).

Namun, majelis menyatakan sebaiknya diserahkan saat penasihat hukum terdakwa membacakan duplik atas replik penuntut umum, pekan depan.

Surat yang diterima penasihat hukum kedua terdakwa menjelaskan sikap Kemendag terkait iPad. Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa melayangkan surat pada Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen yang menanyakan sikap Kemendag akan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

Oleh Nus Nuzulia dijawab, perkara ini terkait dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 8
1.    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam    
   bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang­undangan yang berlaku.

Menurut hemat Dirjen, kalimat ‘… sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’, seharusnya dipandang sebagai Peraturan Menteri Perdagangan No.19/M_DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, pada 26 Mei 2009.

Pada bagian lampiran Permendag itu, diuraikan 45 jenis produk telematika dan elektronika yang wajib memiliki manual dan kartu garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia. sehingga,

Karena itu, lanjut Dirjen dalam surat tersebut, pihaknya sudah pernah menggelar konferensi pers pada 5 Juli 2011 terkait kasus iPad yang ditangani penegak hukum. “Tetapi, karena saat ini ada proses persidangan tentang kepemilikan iPad, maka kami menghormati proses yang sedang berlangsung,” tandas Nus Nuzulia.

Sementara itu, penuntut umum yang dipimpin Jaksa Endang Rahmawati AR, menjawab nota pembelaan penasihat dua terdakwa (replik). Secara singkat, Endang menyatakan penuntut umum menolak seluruh pembelaan yang diajukan dan tetap pada penuntutan sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-884/JKT-PS/05/2011 yang dibacakan 16 Agustus 2011.

Seperti diketahui, kedua terdakwa diadili karena menjual iPad tanpa buku petunjuk berbahasa Indonesia. Penuntut umum menuntut mereka lima bulan penjara karena terbukti menjual delapan unit iPad tanpa disertai dua syarat sesuai UU 8/1999.

Penuntut Umum menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) butir 1. Selain menuntut kedua terdakwa lima bulan penjara, kedelapan iPad itu dimusnahkan.
(Direktorat LPK Jawa Timur..*)
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top