Pemerintah
menghormati proses peradilan kasus komputer tablet (iPad) yang tengah
berlangsung. Meski demikian, pemerintah menegaskan ulang bahwa iPad
adalah satu dari 45 barang yang belum diwajibkan untuk dilengkapi dengan
petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam
Bahasa Indonesia.
Demikian isi surat
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian
Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak kepada penasihat hukum terdakwa Randy
Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara. Surat tertanggal 21 September
2011, oleh pengacara kedua terdakwa, Virza Roy Hizzal sedianya
diserahkan pada majelis hakim sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, hari ini, Selasa (27/9).
Namun, majelis
menyatakan sebaiknya diserahkan saat penasihat hukum terdakwa membacakan
duplik atas replik penuntut umum, pekan depan.
Surat yang diterima
penasihat hukum kedua terdakwa menjelaskan sikap Kemendag terkait iPad.
Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa melayangkan surat pada
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen yang menanyakan sikap
Kemendag akan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
purna jual dalam Bahasa Indonesia.
Oleh Nus Nuzulia dijawab, perkara ini terkait dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
|
Menurut hemat Dirjen, kalimat ‘… sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’,
seharusnya dipandang sebagai Peraturan Menteri Perdagangan
No.19/M_DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual)
dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk
Telematika dan Elektronika, pada 26 Mei 2009.
Pada bagian lampiran
Permendag itu, diuraikan 45 jenis produk telematika dan elektronika yang
wajib memiliki manual dan kartu garansi purna jual dalam Bahasa
Indonesia. sehingga,
Karena itu, lanjut
Dirjen dalam surat tersebut, pihaknya sudah pernah menggelar konferensi
pers pada 5 Juli 2011 terkait kasus iPad yang ditangani penegak hukum.
“Tetapi, karena saat ini ada proses persidangan tentang kepemilikan
iPad, maka kami menghormati proses yang sedang berlangsung,” tandas Nus
Nuzulia.
Sementara itu,
penuntut umum yang dipimpin Jaksa Endang Rahmawati AR, menjawab nota
pembelaan penasihat dua terdakwa (replik). Secara singkat, Endang
menyatakan penuntut umum menolak seluruh pembelaan yang diajukan dan
tetap pada penuntutan sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara :
PDM-884/JKT-PS/05/2011 yang dibacakan 16 Agustus 2011.
Seperti diketahui,
kedua terdakwa diadili karena menjual iPad tanpa buku petunjuk berbahasa
Indonesia. Penuntut umum menuntut mereka lima bulan penjara karena
terbukti menjual delapan unit iPad tanpa disertai dua syarat sesuai UU
8/1999.
Penuntut Umum menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) butir 1. Selain menuntut kedua terdakwa lima bulan penjara, kedelapan iPad itu dimusnahkan.
(Direktorat LPK Jawa Timur..*)