SIDOARJO – Program perumahan rakyat dengan rumah sangat sederhana dari pemerintah pusat yang mengedepankan masyarakat kecil belum memiliki rumah telah dinodai. Diduga, terjadi permainan dari perusahaan pengembang perumahan (developer) dengan menaikkan harga hingga 25 persen dari harga sebelumnya yang telah disepakati jauh lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal ini terjadi pada salah satu calon pemilik rumah di Perumahan Millenium Green Puspa Asri (MGPA), Candi, Sidoarjo yang dikelola PT Ganda Prima Perkasa (GPP). Pasalnya, telah terjadi kesepakatan harga rumah sebelumnya, antara calon pembeli/pemilik rumah dengan pihak PT GPP. Namun, tiba-tiba PT GPP melakukan perubahan harga rumah, dari harga Rp 54 juta menjadi Rp 80 juta kepada para konsumen lainnya yang sama waktu pemesanannya. Padahal, diperkirakan sekitar 80 calon pembeli rumah telah sepakat dan membayar uang muka (UM) nya.

Seperti Abdul Rozik, pada Desember 2010 silam telah melakukan pemesanan rumah type ukuran 30/90 di Perum MGPA kepada PT GPP dengan harga Rp 54 juta, dan telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak disertai dengan total pembayaran UM sebesar Rp 8,9 juta. Selanjutnya Abdul Rozik menempati rumah itu dengan status pinjam pakai sejak Agustus 2012, tiba-tiba sekitar Mei 2013 pihak PT GPP merubah harga rumah tersebut menjadi Rp 80 juta. Sehingga, beban penambahan uang sekitar Rp 20 juta-an untuk memiliki rumah di Perum MGPA menjadi keresahannya. 

Karena merasa bingung, akhirnya Abdul Rozik mencari perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jawa Timur di Surabaya pada Sabtu (22/3/2014). Atas dasar laporan konsumen PT GPP itu, akhirnya LPK Jawa Timur menyurati developer tersebut untuk minta penjelasan terkait persoalan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ini, Rabu (26/3/2014).

Direktur Eksekutif LPK Jawa Timur, Achmadi MS mengatakan akan mengkonfirmasi PT GPP terkait persoalan Abdul Rozik atas laporan tersebut. “Ya, kami akan melayangkan surat somasi sekaligus minta penjelasan dari PT GPP terlebih dulu, terkait persoalan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Surabaya Metro di kantor LPK Jawa Timur, Kamis (27/3/2014).

Achmadi beranggapan, apapun alasannya tidak boleh menaikkan harga (lama) yang ditawarkan kepada konsumen, apalagi konsumen sebagai calon pembeli/pemilik rumah sudah sepakat harganya. “Persoalannya, UM sudah diterima PT GPP sebagai tanda jadi pemesanan rumah dari konsumen, otomatis segala persyaratan proses di bank penyelenggara KPR sudah jalan, tinggal penentuan angsurannya saja. Anehnya, sudah berjalan 3 tahun lebih, tiba-tiba PT GPP merubah dan menaikkan harga unit rumahnya,” sergahnya.


Sementara itu, Abdul Rozik saat dikonfirmasi menyampaikan kebingungannya dan menyerahkan sepenuhnya persoalannya dengan PT GPP kepada LPK Jawa Timur. “Sejak tahun 2010, saya dan PT GPP sudah sepakat dengan harga yang ditentukan, yakni Rp 54 juta. Karena sudah sepakat, maka saya mewujudkannya dengan pembayaran uang muka sebagai tanda jadi pemesanan 1 unit rumah di Blok B3 Perum MGPA. Kalau sekarang saya harus membeli rumah yang sekarang ini saya tempati dengan harga lebih tinggi dari kesepakatan awal, bagi saya itu sudah merugikan saya,” pungkasnya. ( mhd/tsn)
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top