JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Perdagangan) akan
menindak tegas para pelaku Multi Level Marketing (MLM) yang menyimpang.
Tindakan tegas tersebut adalah pemberian sanksi berupa pidana, karena
selama ini sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif.
Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, pelaku
usaha MLM diharapkan segera mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, sanksi yang dikenakan akan semakin
berat.
"Sanksinya bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,
kenapa sebesar itu karena itu merugikan, bisa merusak tatanan
perdagangan dan juga mengganggu konsumen," jelasnya di kemendag, Rabu
(2/4/2014).
Srie menambahkan, jika aturan ini dilakukan agar
pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau skema ponzi
or money game. Hal ini yang membuat bisnis MLM dinilai bisnis buruk.
"Dalam
aturan tersebut juga diatur skema piramida itu dilarang. Selain itu,
juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif atau produk MLM company
hanya boleh diperjualbelikan distributornya," tukas dia.
Sumber : detikmemo.com