JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Perdagangan) akan menindak tegas para pelaku Multi Level Marketing (MLM) yang menyimpang. Tindakan tegas tersebut adalah pemberian sanksi berupa pidana, karena selama ini sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, pelaku usaha MLM diharapkan segera mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasalnya, sanksi yang dikenakan akan semakin berat.

"Sanksinya bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar, kenapa sebesar itu karena itu merugikan, bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen," jelasnya di kemendag, Rabu (2/4/2014).

Srie menambahkan, jika aturan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau skema ponzi or money game. Hal ini yang membuat bisnis MLM dinilai bisnis buruk.

"Dalam aturan tersebut juga diatur skema piramida itu dilarang. Selain itu, juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif atau produk MLM company hanya boleh diperjualbelikan distributornya," tukas dia.
Sumber : detikmemo.com
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top