JAKARTA - Maraknya penipuan berkedok Multi Level Marketing (MLM) di Indonesia membuat geram beberapa pihak, dalam hal ini tentu saja konsumen yang dirugikan. Oleh karena itu pihak Kementerian Perdagangan memperketat peraturan terkait MLM.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan, terkait aturan MLM sebenarnya sudah ada dalam undang-undang, namun sifatnya parsial. Para pelaku MLM diharapkan lebih memahami peraturan tersebut.

"Peraturan ini dibuat agar pelaku MLM hati-hati dan tidak merugikan konsumen, karena selama ini peraturannya memang hanya sanksi administratif saja, tapi sekarang ada sanksi pidana yang akan diberikan," katanya di kemendag, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Lebih lanjut, Srie menuturkan, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen, karena selama ini banyak sekali laporan tentang penipuan MLM. "Intinya karena banyak kasus yang merugikan konsumen, kita dapat laporan" jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus penipuan MLM saat ini laporan terkait penipuan sudah banyak, namun berapa jumlah pastinya tidak dapat dipastikan.
Sumber : detikmemo.com
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top