JAKARTA - Maraknya penipuan berkedok Multi Level
Marketing (MLM) di Indonesia membuat geram beberapa pihak, dalam hal ini
tentu saja konsumen yang dirugikan. Oleh karena itu pihak Kementerian
Perdagangan memperketat peraturan terkait MLM.
Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan, terkait aturan MLM sebenarnya
sudah ada dalam undang-undang, namun sifatnya parsial. Para pelaku MLM
diharapkan lebih memahami peraturan tersebut.
"Peraturan ini
dibuat agar pelaku MLM hati-hati dan tidak merugikan konsumen, karena
selama ini peraturannya memang hanya sanksi administratif saja, tapi
sekarang ada sanksi pidana yang akan diberikan," katanya di kemendag,
Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Lebih lanjut, Srie menuturkan,
peraturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen, karena selama ini
banyak sekali laporan tentang penipuan MLM. "Intinya karena banyak kasus
yang merugikan konsumen, kita dapat laporan" jelasnya.
Sementara
itu, terkait dengan kasus penipuan MLM saat ini laporan terkait
penipuan sudah banyak, namun berapa jumlah pastinya tidak dapat
dipastikan.
Sumber : detikmemo.com