Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan serta Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012. Kedua aturan yang dibuat pada tanggal bersamaan ini mengatur tentang ketentuan uang muka pembelian kendaraan bermotor khususnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan (leasing) dan kredit pemilikan rumah.

Kedua peraturan ini resmi diberlakukan pada bulan Juni 2012 lalu. Aturan uang muka (down payment) dinaikkan hingga minimal 20%-25% untuk sepeda motor serta 25%-30% untuk kredit mobil serta 20% untuk kredit mobil yang diberdayakan sebagai kendaraan usaha.

Kredit sepeda motor yang diobralkan dengan uang muka dibawah 20% sudah tidak diperbolehkan missal  muka Rp500.000 tidak bisa diterapkan lagi pada tiga bulan se3jak diberlakukannya PMK 43/PMK010/2012 atau sekitar 15 Juni 2012

Tulisan ini tidak hanya  menyoroti persoalan kenaikan uang muka dan kemungkinan terjadi penurunan penjualan kendaraan bermotor atau kredit rumah, akan tetapi, justru melihat dari aspek  perlindungan konsumen .

 Laporan yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di berbagai kota/kabupaten, menunjukkan belum ada perlindungan konsumen yang maksimal dalam perjanjian kredit pembiayaan seperti ini. Konsumen kurang memahami hak dan kewajibannya saat menandatangani akta perjanjian kredit. Lembaga pembiayaan sepertinya berlindung pada asas kebebasan berkontrak maupun UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) sehingga melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diberlakukan terlebih dahulu.
Kasus kredit macet yang selama ini terjadi  di pembiayaan konsumen, mulai kredit kendaraan bermotor,roda dua , dan roda 4 bahkan Perumahan dan kredit barang-barang lainnya lebih dikarenakan keterlambatan pihak konsumen membayar angsuran. Sebagai contoh , konsumen mengambil kredit sepeda motor selama 36 bulan.tetapi mengalami kemacetan pembayaran
3 bulan yaitu pada bulan ke-17 dan bulan ke-18-19 Kebiasaan yang terjadi kemudian adalah pihak perusahaan pembiayaan akan menarik/mengambil kendaraan tersebut dengan alasan Konsumen telah melakukan wanprestasi ( Ingkar janji red)
Saat pihak konsumen mencoba melunasi tunggakan kredit berikut bunganya justru kemudian ”diwajibkan” oleh perusahaan pembiayaan untuk melunasi keseluruhan kreditnya hingga bulan ke-36. Tentu saja hal ini memberatkan pihak konsumen dan kecenderungannya kemudian konsumen menjadi pihak yang tidak memiliki upaya untuk melawan.Apa bila Konsumen tidak mampu melunasi maka Pelaku Usaha dengan Kekuasaannya tanpa menghiraukan hak konsumen dan tanpa menyadari bahwa ia juga telah mengabaikan UU Pk,JF, langsung Melakukan penarikan/Perampasan

Hal ini dikarenakan ada persetujuan konsumen untuk pengalihan hak dari pembayaran kredit ke pembayaran tunggal atau pengalihan hak kepada perusahaan pembiayaan jika ada hal-hal yang belum diatur. Sebenarnya inilah yang disebut ”kredit macet”.

Padahal  Pasal 18 ayat (1) UUPK, jelas diatur larangan untuk mengubah sebuah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal. Pelanggaran atas pasal ini jelas sekali ancaman pidananya, yaitu Pasal 62 ayat (1) UUPK yang bisa menghukum pidana kepala cabang perusahaan pembiayaan tersebut dengan penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Hal tersebut di atas menjadi dasar BPSK menolak perjanjian atau kebijaksanaan perusahaan pembiayaan yang mengubah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal. Penolakan BPSK tersebut juga berdasarkan pada tidak diaturnya perubahan perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal dalam UUJF.

Selain itu sering dijumpai sebuah kendaraan yang sudah ”ditarik” oleh perusahaan pembiayaan langsung dijual melalui lelang di bawah tangan tanpa sepengetahuan konsumen. Memang dalam Pasal 27 ayat (2) UUJF perusahaan pembiayaan memiliki ”hak mendahului” untuk dapat menerima pelunasan atas perjanjian kredit yang memiliki jaminan fidusia. Pasal ini yang biasanya dipakai sebagai alasan atau dasar perusahaan pembiayaan mengubah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal.
Tentu saja BPSK juga menolak perusahaan pembiayaan melakukan seperti yang disebut di atas yaitu menjual barang sitaan tanpa sepengetahuan konsumen. Pasal 29 UUJF khususnya ayat (1) huruf b dengan tegas menyatakan penjualan benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia harus melalui pelelangan umum.
Sementara pada huruf c juga dengan tegas menyatakan jika perusahaan pembiayaan akan melakukan pelelangan di bawah tangan agar mendapatkan hasil yang besar harus atas persetujuan dari pihak konsumen secara tertulis. Bahkan tata cara pelelangan di bawah tangan diatur dengan jelas dalam Pasal 29 ayat (2) UUJF ini.

Hak
Harus diperhatikan oleh konsumen bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui berapa nilai penjualan serta pengembalian hasil penjualan dikurangi terlebih dahulu dari utang pokoknya. Termasuk di dalamnya hak untuk menikmati kelebihan premi asuransi. Kewajiban perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan kelebihan jika ada. Namun, jika dalam penjualan tersebut masih terdapat kekurangan, konsumen harus tetap memenuhinya sesuai nilai kredit yang seharusnya dipenuhi.
Selain itu sering dijumpai ada ”pemaksaan” dari orang-orang suruhan perusahaan pembiayaan untuk mengambil paksa kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit di tengah jalan. Jelas hal tersebut harus ditolak oleh konsumen. Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2011 menjelaskan bagaimana tata cara pengambilan objek perjanjian kredit yang di atasnya sudah melekat jaminan fidusia yang harus disertai oleh aparat kepolisian dan sepengetahuan pengurus RT/RW di mana konsumen selaku kreditur tinggal.
Tentu saja tata cara pemaksaan seperti tersebut di atas juga menjadi alasan penolakan BPSK atas penarikan dengan upaya paksa tanpa mengindahkan peraturan yang penanganan kasusnya dapat dilimpahkan kepada aparat kepolisian. Jika terbukti ada unsur kekerasan, menjadi ranah kepolisian untuk langsung memprosesnya tanpa harus menunggu keputusan BPSK.
Akhir-akhir ini juga ditemukan penolakan penyelesaian sengketa dalam kasus kredit macet kendaraan bermotor oleh pihak perusahaan pembiayaan di BPSK. Alasan yang dikemukakan adalah konsumen sudah sepakat dengan isi perjanjian yang menyatakan tunduknya perjanjian tersebut kepada satu wilayah hukum tertentu jika terjadi perselisihan. Contohnya adalah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Jakarta Pusat. Hal ini karena kantor pusat perusahaan pembiayaan tersebut berada di Jakarta, sehingga perjanjian kredit di kantor cabang akan merujuk kantor pusat.
Alasan penolakan BPSK juga karena kebebasan berkontrak yang diakui oleh KUHPerdata. Tentu saja kebebasan berkontrak juga memiliki batasan. Ada alasan yang bisa menjadi dasar BPSK menolak pemahaman asas kebebasan berkontrak yang menyimpang tersebut, yaitu Pasal 1321 KUHPerdata tentang tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diprolehnya dengan paksaan atau penipuan.
Pendekatan yang dilakukan berdasar pasal tersebut yaitu konsumen pada posisi tidak bisa ”berkehendak” dengan bebas dalam menentukan isi perjanjian tersebut. Ini menjadi alasan BPSK untuk menyelesaikan kasus tersebut walaupun ditolak oleh pelaku usaha, termasuk dengan memeriksa dan memutus secara verstek atau tanpa kehadiran salah satu pihak. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho dalam sebuah pelatihan baru-baru ini.
Berdasarkan terobosan hukum serta pelurusan atas penggunaan pasal-pasal yang tidak pada tempatnya, BPSK dapat terus menegakkan perauran perlindungan konsumen tanpa ragu-ragu. Tentu saja menjadi catatan perusahaan pembiayaan untuk merevisi klausul baku dalam perjanjian untuk menyesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa antara UUPK dengan UUJF adalah saling mengisi. Masing-masing merupakan lex specialis derogat lex generalis. Namun, perlu diketahui UUJF dibentuk setelah UUPK sehingga tidak ada alasan pelaksanaan UUJF melampaui aturan yang ada dalam UUPK.
Penulis : Direktur Eksekutif LPK Jawa Timur.


 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top