Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. - Suara Jangkrik di tengah malam beradu kontras dengan isak tangis anak balita di ruang perawatan sebuah rumah sakit di Kota Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Di sudut ruangan tampak pria berpakaian lusuh tengah memandangi kotak salah satu merk susu formula kemasan 900 gram dengan mata berkaca-kaca dan raut wajah penuh penyesalan. "Ayah tolong yah, muntah lagi nih" terdengar suara lembut wanita paruh baya memecah lamunan Pak Kirno. Ya… ini adalah kelima kalinya Balita mungil pasangan keluarga kurang mampu Kirno dan Asirah muntah setelah mengkonsumsi susu formula yang baru saja dibeli Pak Kirno di sebuah minimarket dekat kediaman mereka. Mendengar panggilan sang isteri Pak Kirno segera beranjak menghampiri Asirah dan membantu isterinya menyeka muntahan si bayi yang terus menangis. Penyesalan bercampur rasa kesal teringat perdebatan dengan penjaga minimarket memenuhi pikiran Pak Kirno. Uang penggantian susu formula kadaluarsa yang terlanjur dikonsumsi bayi mereka pun telah habis untuk membayar biaya angkot menuju rumah sakit. "Orang kecil yang berpendidikan rendah" Pemikiran seperti inilah yang semakin menyudutkan pak Kirno dan membuat dirinya merasa lemah serta tidak mempunyai keberanian untuk memperjuangkan hak selaku konsumen ketika harus berhadapan dengan persoalan serupa. Pengandaian di atas merupakan sebuah contoh yang seringkali terjadi di masyarakat kita tentang minimnya pengetahuan konsumen tentang hak maupun kewajiban mereka dalam setiap aktifitas pedagangan khususnya skala kecil. Apa yang dialami Kirno sekeluarga sepatutnya tidak perlu terjadi di masyarakat Indonesia seandainya mereka memahami pentingnya menjadi konsumen dengan pengetahuan memadai. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Untuk menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen itu sebenarnya tidak
harus memiliki kekayaan materi, hafal undang-undang lengkap beserta pasal dan ayat yang terkandung di dalamnya, apalagi harus mengunjungi situs yang membahas secara detail mengenai perlindungan konsumen. Sebab jika kita berbicara mengenai perlindungan konsumen maka jelas sudah peraturan tersebut berlaku bagi semua tanpa mengenal tingkat pendidikan, strata sosial apalagi SARA. Bahkan jika berbicara jujur, kecurangan produsen, distributor hingga pengecer justru sudah seringkali terjadi dan menimpa masyarakat menengah ke bawah seperti contoh terdahulu. Ujung tombak sebagai garda terdepan dalam penegakan hak konsumen tersebut sebenarnya adalah kita pribadi sebagai bagian dari masyarakat di Indonesia sebab pada dasarnya Negara melalui Pemerintah serta berbagai Instansi Teknis di dalamnya telah mengatur secara jelas hak konsumen atau kewajiban konsumen. Tak jarang kita menutup mata dan telinga, bersikap acuh tak acuh ketika di sekitar kita terjadi permasalahan seperti yang dialami pak Kirno tadi. Hanya senyum kecut atau sekedar membawa cerita tadi sebagai bahan obrolan warung ketika berkumpul bersama teman. .
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top