Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , Bab IX Pasal 44 ayat 2 Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan Konsumen, untuk itu Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati ataupun mengalami langsung perlakuan diskriminatif yang jelas –jelas merugikan konsumen dalam mengkonsumsi Barang dan Jasa sebagai akhir, seperti :
 >>Merasa diintimidasi Perlakuan diskriminasi oleh pelaku usaha >>Merasa dirugikan oleh Finance telah membayar DP dan angsuran sepedamotor , mobil ataupun barang lain disita >>Merasa dirugikan oleh Badan Perkreditan Rakyat (BPR)  >>Merasa dirugikan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Penggadaian >>Merasa dirugikan oleh penyedia kartu kredit Merasa dirugikan oleh pengembang Kredit Perumahan Rakyat (KPR) >>Merasa dirugikan oleh Bank Pemerintah atau Swasta Pembayaran angsuran lunas namun jaminan tidak dikembalikan dengan dalih masih adanya denda, Belum punya uang Namun dipaksa membayar,  >>Mau bayar pajak kendaraan tidak diijinkan karena angsuran belum dibayar  >>Membeli barang dalam keadaan rusak namun tidak dapat dikembalikan  >>Merasa dirugikan membeli barang palsu atau imitasi >>Merasa dirugikan membeli barang atau jasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan >>Merasa dirugikan oleh pelayanan kesehatan  >>Merasa dipersulit oleh pelayanan publik >>Merasa dirugikan oleh Dokter atau Bidan
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top