SURABAYA - Kasus penyitaan motor kredit bermasalah oleh gerombolan debt collector bukan sekali terjadi.
Hampir di beberapa perempatan jalan, gerombolan lelaki berbadan kekar sambil memegang ponsel memperhatikan setiap motor yang melintas.

Saat ada motor yang menunggak cicilan, secepat kilat debt collector langsung memberhentikan.
Dari mulai negosiasi pembayaran sampai perampasan motor.

Kasus perampasan motor kembali terjadi dan sempat membuat macet jalanan.
Video penyitaan motor matic ini diunggah FB Distro Militer Indonesia.

Dari plat nomor Honda BeAT nopol S 6719 AF, nampaknya kejadiannya berlangsung di daerah Jawa Timur pada Selasa (11/6/2019) kemarin.

Seorang perempuan tiba-tiba menangis karena motornya disita tiga orang debt collector.


Tanpa basa-basi, pemotor diminta turun dan motor matic miliknya langsung disita.

Direktur Jenderal LPK Nasional Jawa Timur, Achmadi MS, menegaskan bahwa perampasan kendaraan kreditan adalah perbuatan melawan hukum, dan dapat dijerat pasal 368 KUHP, yang ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Polisi harus menindak tegas para preman yang mengtasnamakan debt. collector sesuai instruksi kapolri, bahwa preman debt collector harus disikat habis karena telah meresahkan masyarakat dan polisi harus menjamin keamanan masyarakat. tegas Achmadi.

 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top