Surabaya -Keberadaan debt collector atau mata elang di setiap perempatan jalan membuat resah warga.

Debt collector secepat kilat memperhatikan pemotor yang menunggak cicilan kendaraan.

Biasanya, debt collector memberhentikan dan tak jarang merampas motor atau mobil untuk disita.

Beberapa kali polisi meminta warga untuk melawan dan melaporkan kasus perampasan oleh debt collector.

Pantauan Konsumen, spanduk himbauan Stop Perampasan Barang Kreditan oleh debt collector atau leasing yang merampas motor cicilan dipasang. didepan Kantor Pengaduan LPK Nasional Jawa Timur Jl. Raya Taman No. 9 Timur Tol Kedungturi Taman Sidoarjo.

Di sebelah kanan terdapat logo Restorative Justice. Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, spanduk warna Putih  dan Merah itu berisi himbauan kepada masyarakat yang mengalami perampasan untuk melawan.

"Apabila Terjadi Perampasan Kendaraan Bermotor yang Mengatasnamakan Debt Collector ataupun Leasing Agar Segera Melapor ke Polisi, Polda/Polres/Polsek dan atau LPK Nasional terdekat.

Mengambil Kendaraan Bermotor Secara Paksa (Perampasan) Dapat Dijerat/ Dikenakan Pasal 368 KUHP" demikian tulisan spanduk tersebut.
 
LPK JAWA TIMUR © 2010. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top