SURABAYA- Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi untuk urusan perlindungan
konsumen, Bambang Haryo Soekartono menuding Kementerian Perhubungan
melakukan kesalahan besar dan merugikan masyarakat dengan membekukan
izin rute penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura mulai Jumat (2/1).
"Kementerian
Perhubungan telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen," kata Bambang saat ditemui di Surabaya, Minggu
(4/1/2015).
Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan
Kemenhub bisa dikatakan pelanggaran bila ditinjau dari kenyamanan dalam
ketersediaan angkutan untuk masyarakat.
"Masyarakat jadi tidak
nyaman atas dibekukannya rute tersebut. Ini bisa disebut pelanggaran
yang dilakukan oleh Kemenhub karena menyulitkan masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan transportasi," terangnya.
Diketahui,
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Jumat pekan lalu, mengatakan pembekuan sementara
rute tersebut berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi
atas jatuhnya pesawat Airasia QZ8501 pada Minggu (28/12) lalu.
Dalam
keterangannya tersebut, Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut
tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.
008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015. (skalanews)